Kasus Korupsi
Pimpinan KPK Sudah Terbitkan 50 Surat Perintah Penyadapan
MerahPutih.Com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V yang digawangi Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Lili Pintauli Siregar telah dua bulan bekerja sejak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Desember 2019.
Selama itu, kinerja lembaga antirasuah terbilang minim prestasi. Selama dipimpin Firli Cs, KPK memang menggelar dua kali operasi tangkap tangan (OTT) pada awal 2020, yakni OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan pihak lain pada Selasa (7/1).
Baca Juga:
Firli Cs Hentikan 36 Penyelidikan Kasus Korupsi yang Ditangani KPK
Selang sehari kemudian atau Rabu (8/1), KPK juga menggelar OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lain.
Namun, dua operasi senyap ini digelar berdasarkan surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyadapan yang ditandatangani Pimpinan KPK sebelumnya.
Pun dengan penetapan tersangka atau surat perintah penyidikan yang ditandatangani pimpinan KPK Jilid V terkait dugaan korupsi di Bengkalis dan Sumatera Utara merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
Dikonfirmasi hal tersebut, Alexander Marwata membantah kerja penindakan KPK mengalami penurunan. Pria yang akrab disapa Alex ini menyebut pimpinan KPK Jilid V telah menandatangani lebih dari 50 surat perintah penyadapan (sprindap).
"Sudah ada kalau 50 Sprindap saja sudah ada. Saya kira lebih lah dari 50. Hampir setiap hari saya tanda tangan Sprindap," kata Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
Baca Juga:
Bupati Sidoarjo Sebut Penyuapnya Beri Bantuan Rp300 Juta ke Klub Deltras FC
Alex memastikan, lembaga antirasuah terus bekerja memberantas korupsi. Menurut Alex keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) pun tidak menghambat kerja KPK.
"Sprindap itu sudah banyak, dan saya pastikan Dewas tidak mempersulit. Hampir semua Sprindap itu dikabulkan (Dewas)," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
Tim Gabungan Salahkan Vendor Terkait Simpang Siur Kedatangan Harun Masiku