MAKI Gugat Firli Cs dan Dewas KPK Terkait Lili Pintauli


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Firli Bahuri cs dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus mantan komisioner Lili Pintauli Siregar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan didaftarkan MAKI pada Rabu, 22 Februari 2023.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara: 16/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu mempunyai klasifikasi sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Baca Juga:
Komisi III DPR Tetapkan Johanis Tanak jadi Pengganti Lili Pintauli di KPK
Sidang perdana gugatan itu akan digelar pada Senin, 13 Maret 2023.
Berikut petitum lengkap yang diajukan oleh MAKI.
Primair
Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan atas perkara a quo.
Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
Menyatakan secara hukum termohon (KPK) telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar (yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK).
Memerintahkan termohon (KPK) melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar (yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK).
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Gelar Fit and Proper Test Pengganti Lili Pintauli di KPK
Subsider
Memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
Lili diduga telah menerima gratifikasi yang dianggap suap berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).
Lili telah mengirim surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ke Presiden Jokowi pada Kamis, 30 Juni 2022. Tindakan itu ia lakukan guna menghindari sidang etik di Dewas KPK. Posisi Lili kini digantikan oleh Johanis Tanak. (Pon)
Baca Juga:
DPR Masih Tutup Rapat Nama Pengganti Lili Pintauli di KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya
