Komisi III DPR Tetapkan Johanis Tanak jadi Pengganti Lili Pintauli di KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 28 September 2022
Komisi III DPR Tetapkan Johanis Tanak jadi Pengganti Lili Pintauli di KPK
Capim KPK Johanis Tanak menjalani uji publik di hadapan pansel dan panelis di gedung Sekretariat Negara Jakarta, Rabu (28/8/2019). ANTARA/Desca Lidya Natalia/aa.

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menetapkan Johanis Tanak sebagai pengganti Lili Pintauli Siregar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (28/9).

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemungutan suara terbanyak dari seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir

Baca Juga

Pemilihan 2 Calon Pimpinan KPK di DPR Digelar Tertutup

Pengambilan suara itu dilakukan setelah keduanya menjelaskan visi dan misi mereka dalam agenda uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Johanis Tanak memperoleh 38 suara. Sementara I Nyoman Wara mendapatkan 14 suara.

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menanyakan kepada peserta yang hadir untuk menyetujui Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK.

"Setuju," jawab seluruh anggota.

Baca Juga

Komisi III DPR RI Gelar Fit and Proper Test Pengganti Lili Pintauli di KPK

I Nyoman Wara dan Johanis Tanak merupakan dua dari lima nama yang gugur saat pemilihan Pimpinan KPK di tingkat Komisi III DPR pada 13 September 2019.

Saat pemungutan suara di parlemen, dua calon Pimpinan KPK yang berasal dari Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu mendapatkan suara nol.

Diketahui, Lili Pintauli mundur dari posisi Wakil Ketua KPK. Lili mundur saat Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengusut perkara etik fasilitas nonton MotoGP Mandalika. Dewas KPK pun menggugurkan sidang etik Lili. (Pon)

Baca Juga

Eks Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Ini Alasan Febri

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Komisi III DPR #Breaking
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan