Mahfud MD Klaim Perppu Ciptaker Mempermudah Para Pekerja

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 03 Januari 2023
Mahfud MD Klaim Perppu Ciptaker Mempermudah Para Pekerja
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam

MerahPutih.com- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja menuai polemik di masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, Perppu Cipta Kerja justru mempermudah pekerja.

Baca Juga:

Kritik Perppu Cipta Kerja, AHY: Esensi Demokrasi Diacuhkan

"Itu semuanya ingin melayani kecepatan investasi. (Untuk) siapa coba? Justru ingin mempermudah pekerja. Malah dalam proses perbaikan itu kami sudah diskusi apa yang diinginkan, masukan semua dibahas semuanya," kata Mahfud kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/1).

Mahfud menyatakan, secara substantif tidak ada persoalan dalam Perppu Cipta Kerja. Hal ini karena putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat tidak membatalkan materiil UU tersebut.

MK, kata Mahfud, hanya memerintahkan untuk memperbaiki prosedur penyusunan UU Cipta Kerja. Salah satunya, dengan memasukkan metode omnibus law dalam tata hukum penyusunan peraturan perundang-undangan.

Hal itu sudah dilakukan dengan terbentuknya UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"MK menyatakan buat dulu undang-undang peraturan pembentukan perundang-undangan yang memasukkan bahwa omnibus law itu benar. Nah, sudah kan? Sudah dibuat lalu dibuat perppu sesuai dengan undang-undang baru," katanya.

Baca Juga:

Perppu Cipta Kerja terus Menuai Kritik

Meski demikian, Mahfud tidak mempersoalkan pihak yang mengkritik Perppu Cipta Kerja. Untuk itu, Mahfud mengajak setiap pihak beradu argumen.

Ia menuturkan, Perppu Cipta Kerja saat ini berada di tangan DPR yang akan mengesahkan atau menolak perppu menjadi undang-undang dalam rapat paripurna mendatang.

Selain itu, nasib perppu itu berada di tangan judicial review jika ada pihak yang menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini demokrasi yang maju tetapi kita juga kalau pemerintah menjawab itu bukan sewenang-wenang. Jadi, mari adu argumen," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Diketahui, Presiden Joko Jidodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Cipta Kerja sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. (Knu)

Baca Juga:

Perppu Cipta Kerja Dinilai Untuk Gugurkan Putusan MK

#Perppu #UU Cipta Kerja #Mahfud MD #Menkopolhukam
Bagikan
Bagikan