Mahfud MD Anggap PN Jakarta Pusat Bikin Sensasi Berlebihan Soal Penundaan Pemilu Tangkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat memberikan keterangan pers, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemenkopolhukam, di Jaka

MerahPutih.com- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memicu kontroversi karena menghukum KPU "tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu" dan "melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari". Putusan ini berimbas pada penundaan pemilu.

Putusan ini berangkat dari gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.

Baca Juga:

Penjelasan PN Jakpus Soal Putusan Tunda Pemilu 2024

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menilai PN Jakpus bertindak terlalu berlebihan.

"PN Jakpus membuat sensasi berlebihan," kata Mahfud yang dikutip di Jakarta, Jumat (3/3).

Ia beranggapan, vonis PN Jakpus salah dan mudah dipatahkan karena, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu diatur tersendiri dalam UU Pemilu.

“Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi, yang memutus harus Bawaslu, tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN,” ujar Mahfud.

Ia menyoroti, bukan kompetensi pengadilan negeri menangani sengketa pemilu.

“Adapun apabila terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu, maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya,” ujar Mahfud.

Sebab, kata dia, pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk memutuskan penundaan tahapan pemilu.

Ia menjelaskan, sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Bawaslu. Namun, jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa melalui PTUN.

"Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di pengadilan negeri," katanya.

Baca Juga:

Pakar Sebut PN Jakpus Tak Berwenang Tunda Tahapan Pemilu 2024

Ia mendukung KPU mengajukan banding atas putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan Partai Prima itu.

"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, berdasarkan logika hukum, KPU pasti menang dalam upaya hukum banding di pengadilan tinggi.

Mahfud menerangkan hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh pengadilan negeri sebagai kasus perdata. Ia menegaskan tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh pengadilan negeri.

Ia pun menilai putusan majelis hakim PN Jakpus tak bisa dieksekusi. Menurutnya, rakyat berhak melawan dan menolak keras jika putusan itu dijalankan. Sebab, kata Mahfud, hak melakukan pemilu bukan hak perdata KPU.

Ia menuturkan penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan tiap lima tahun.

Diberitakan, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Pusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. (Knu)

Baca Juga:

Yusril: Perintah PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Tidak Mengikat

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Jasa Marga Siap Antisipasi Kepadatan Rest Area Tol Jakarta-Cikampek
Indonesia
Jasa Marga Siap Antisipasi Kepadatan Rest Area Tol Jakarta-Cikampek

PT Jasamarga Transjawa Tol siap mengantisipasi kepadatan di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada periode liburan Natal 2022.

BPIP Sebut Nilai Pancasila Belum Terasa di Pemilu 2024
Indonesia
BPIP Sebut Nilai Pancasila Belum Terasa di Pemilu 2024

Semokrasi Pancasila yang harusnya diikuti oleh seluruh elemen dalam Pemilu 2024 belum dirasakan.

Ribuan Jamaah Ikuti Salat Tarawih 23 Rakaat di Masjid Sheikh Zayed Solo
Indonesia
Ribuan Jamaah Ikuti Salat Tarawih 23 Rakaat di Masjid Sheikh Zayed Solo

Sebanyak ribuan jamaah mengikuti Salat Tarawih 23 rakaat perdana di Masjid Sheikh Zayed Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/3) malam.

Jasa Marga Tak Berikan Diskon Tarif Tol saat Libur Natal-Tahun Baru
Indonesia
Jasa Marga Tak Berikan Diskon Tarif Tol saat Libur Natal-Tahun Baru

Masyarakat bersiap menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

PSSI Dorong Timnas Indonesia Tampil Maksimal saat Melawan Brunei
Indonesia
PSSI Dorong Timnas Indonesia Tampil Maksimal saat Melawan Brunei

Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Erick Thohir meminta Timnas Indonesia tidak meremehkan Tim Brunei Darussalam dalam pertandingan putaran pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026.

Besok Dewas Periksa Pimpinan KPK Terkait Pencopotan Brigjen Endar
Indonesia
Besok Dewas Periksa Pimpinan KPK Terkait Pencopotan Brigjen Endar

Pemeriksaan pimpinan KPK tersebut terkait dengan pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

PDIP Klaim Tetap Pertimbangkan Erick Thohir Jadi Cawapres Ganjar
Indonesia
PDIP Klaim Tetap Pertimbangkan Erick Thohir Jadi Cawapres Ganjar

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menyebut pihaknya tetap mempertimbangkan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai calon wakil presiden (cawapres) untuk bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo.

Ada Tarif Khusus Kereta Api Tujuan Bekasi, Cirebon dan Pegaden Baru
Indonesia
Ada Tarif Khusus Kereta Api Tujuan Bekasi, Cirebon dan Pegaden Baru

KAI memberikan tarif khusus untuk traveler yang mau naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh dengan tujuan Bekasi, Cirebon, dan Pegaden Baru dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Pj DKI 1 Ajak Warga Beri Masukan tentang Penerapan ERP
Indonesia
Pj DKI 1 Ajak Warga Beri Masukan tentang Penerapan ERP

Pemberlakuan aturan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta masih dalam tahap kajian dari berbagai pihak.

Jokowi Naikkan Gaji ASN Polri 8 Persen, Begini Reaksi Kapolri
Indonesia
Jokowi Naikkan Gaji ASN Polri 8 Persen, Begini Reaksi Kapolri

"Kami mewakili institusi Polri tentu dalam hal ini kami mengucapkan terima kasih atas kenaikan gaji yang diberikan," kata Kapolri di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (16/8).