MerahPutih.com - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Central Mahasiswa Jakarta (GCMJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Kamis (9/2).
Tuntutan para pendemo agar Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono menertibkan tempat hiburan malam, bar dan karaoke di kawasan Senopati, Jakarta Selatan yang berdiri di lahan terbuka hijau, yang diduga melanggar aturan.
Pembangunan hiburan malam di wilayah tersebut dianggap melanggar peruntukan lahan. Terutama telah menyalahi aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur tentang Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Wilayah.
Baca Juga:
Bank DKI Salurkan Kredit Rp 48,37 Triliun pada 2022
Koordinator lapangan Gerakan Central Mahasiswa Jakarta La Ode mengatakan, masifnya hiburan malam di kawasan Senopati terjadi sejak era Gubernur Anies Baswedan.
Pada akhir masa jabatannya sebagai Gubernur, Anies justru menetapkan Pergub No 31 Tahun 2022 pada tanggal 27 Juni 2022, sehingga terjadi perubahan signifikan yang awalnya kawasan Senopati sebagai zona perumahan, kini sudah kuasai oleh tempat hiburan malam.
"Peraturan Gubernur No 31 Tahun 2022 belum bisa diakui karena tidak mempunyai kekuatan hukum dan sampai saat ini Perda No 1 Tahun 2014 masih belum dicabut karena baru selesai sampai pada tahap rapat paripurna," kata La Ode dalam orasinya melalui pengeras suara.
Baca Juga:
Banding Viani Ditolak PT DKI Jakarta, PSI Minta DPRD Segera Proses PAW
Lebih lanjut, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia bahwa peraturan daerah memiliki kekuatan hukum lebih dibandingkan dengan peraturan gubernur.
"Oleh karena itu atas nama keadilan berdasarkan hukum Pemprov harus menindak tegas tepat karaoke, bar dan hiburan malam di Senopati demi terwujudnya keadilan ruang hidup bagi masyarakat," ungkapnya. (Asp)
Baca Juga:
NasDem Jagokan 2 Sosok Ini Maju di Pilgub DKI 2024