Mabes TNI Jadi Lokasi Transaksi Suap Kabasarnas Henri Alfiandi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 26 Juli 2023
Mabes TNI Jadi Lokasi Transaksi Suap Kabasarnas Henri Alfiandi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan alat deteksi korban reruntuhan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/7) malam.

Parkiran salah satu bank di Mabes TNI Cilangkap menjadi lokasi transaksi suap yang diberikan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya kepada Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

“Menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7).

Baca Juga:

KPK Tetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Tersangka Suap

Alex menjelaskan, Marilya mendapat perintah dari Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Abadi, Mulsunadi Gunawan untuk menyerahkan uang tersebut kepada Afri Budi.

Adapun uang senilai hampir Rp 1 miliar itu merupakan commitment fee karena Basarnas memenangkan PT Intertekno Grafika Sejati sebagai pemenang proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan.

Dalam kurun waktu tiga tahun, Henri Alfiandi, diduga telah menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar. Uang suap tersebut berasal dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas.

“Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar," ungkap Alex.

Baca Juga:

KPK: Kabasarnas Henri Alfiandi Diduga Terima Suap Rp 88,3 Miliar

KPK akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut atas dugaan penerimaan suap oleh Henri Alfiandi. Dalam melakukan pendalaman, akan dilakukan oleh tim gabungan penyidik KPK serta Puspom Mabes TNI.

Lebih lanjut Alex menjelaskan, proses hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi akan diserahkan ke pihak TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan yang berlaku.

“Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi; Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Abadi, Mulsunadi Gunawan; dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.

Sebagai informasi, Marsdya Henri Alfiandi merupakan Kabasarnas periode 2021-2023. Ia dimutasi sebagai Pati Mabes Angkatan Udara dalam rangka pensiun. Mutasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tertanggal 17 Juli.

Posisi Henri Alfiandi sebagai Kabasarnas digantikan oleh Marsekal Madya Kusworo. Hanya saja, proses serah terima jabatan Kabasarnas itu belum dilakukan. (Pon)

Baca Juga:

KPK Amankan 10 Orang Terkait OTT Basarnas

#Breaking #Basarnas #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 6 menit lalu
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Indonesia
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ono enggan membeberkan lebih jauh soal nominal maupun sumber aliran dana tersebut.
Dwi Astarini - 1 jam, 9 menit lalu
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - 1 jam, 39 menit lalu
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
KPK memeriksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. Tujuh pejabat teknis juga diperiksa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Indonesia
Kebakaran di Area PT Antam, Basarnas Siap Siaga Membantu
Berdasarkan laporan pemantauan awal Kantor SAR Jakarta, indikasi kebakaran ditandai asap tebal berkadar gas beracun di area tambang emas Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/1) dini hari.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Kebakaran di Area PT Antam, Basarnas Siap Siaga Membantu
Indonesia
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara soal pegawai pajak yang terkena OTT. Ia menegaskan, Kemenkeu tidak akan mengintervensi KPK.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di kantor pajak.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Isa Rachmatarwata dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Indonesia
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Kejagung kini sedang menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi izin tambang Konawe Utara.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Bagikan