KPK Tetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Tersangka Suap
Jumpa pers penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan tahun 2021 sampai 2023.
Selain Kabasarnas, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT KAU Roni Aidil, Direktur Utama PT IGK Marilya, Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan, dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.
"KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7).
Baca Juga:
KPK Amankan 10 Orang Terkait OTT Basarnas
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Satgas KPK di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7) kemarin.
Alex menjelaskan, Henri Alfiandi diduga menerima suap sebesar Rp 999,7 juta. Suap itu diterima Henri melalui Afri Budi dari para pengusaha pemenang tender tersebut.
"Selasa, 25 Juli 2023, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Marliya kepada Afri Budi Cahyanto sebagai perwakilan Henri Alfiandi di salah satu parkiran bank di kawasan Mabes TNI Cilangkap," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Sebut OTT Basarnas Terkait Suap Pengadaan Alat Deteksi Korban Reruntuhan
Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto yang merupakan TNI aktif sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.
Alex memastikan, proses hukum itu akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
Sementara Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai informasi, Kabasarnas Henri Alfiandi dimutasi sebagai Pati Mabes Angkatan Udara dalam rangka pensiun. Mutasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tertanggal 17 Juli.
Posisi Henri Alfiandi sebagai Kabasarnas digantikan oleh Marsekal Madya Kusworo. Hanya saja, proses serah terima jabatan Kabasarnas itu belum dilakukan. (Pon)
Baca Juga:
KPK Apresiasi Kehadiran Menhub Jadi Saksi Kasus Korupsi Rel Kereta Api
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK