Mabes Polri Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Hacker Bjorka

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 20 September 2022
Mabes Polri Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Hacker Bjorka
Ilustrasi peretas yang anonim. (ANTARA/HO/Pexels)

MerahPutih.com - Pengusutan kasus peretasan hacker Bjorka terus bergulir. Polri menyebutkan bahwa terbuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus peretasan oleh hacker Bjorka.

“Ya tentunya (kemungkinan tersangka lain), kan masih berproses,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (20/9).

Baca Juga:

Pemuda Madiun yang Dituduh Bantu Bjorka Dijerat 3 Pasal UU ITE

Dedi menambahkan, pihaknya saat ini belum banyak menerima informasi dari tim khusus (timsus) pengusutan hacker Bjorka.

Namun, Dedi memastikan akan menyampaikan hasilnya jika sudah menerima data dari timsus.

“Timsus sedang bekerja dan mungkin juga kalau sudah ada hasil kerja timsus nanti dan disampaikan ke saya, datanya akan saya sampaikan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda berinisial MAH (21) asal Madiun, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam penyebaran data pribadi di channel Telegram.

Baca Juga:

Pengakuan MAH Atas Kasus Pembobolan Data oleh Bjorka

Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ," kata Dedi.

Pasal 30 adalah tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik. Pasal 31 adalah tentang penyadapan sistem elektronik. Ancaman pidana terhadap perbuatan pasal 30 yaitu ancaman pidana 6-8 tahun.

Ada tiga postingan di Telegram @bjorkanism yang menjerat MAH. Diketahui, ini adalah channel Telegram buatan MAH yang dibeli Bjorka seharga USD 100 yang dibayar dengan Bitcoin. (Knu)

Baca Juga:

Dinilai Kooperatif, Polisi Tidak Menahan Tersangka Bagian dari Kasus Hacker Bjorka

#Mabes Polri #Kadiv Humas Polri #Hacker
Bagikan
Bagikan