MerahPutih.com - Mabes Polri tak menahan MAH (21) meski ia jadi tersangka lantaran diduga membantu hacker Bjorka.
Juru bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana pun mengungkapkan alasannya.
"Tak dilakukan penahanan karena kooperatif," kata Ade kepada wartawan, Jumat (16/9).
Baca Juga:
Polri Tetapkan MAH Jadi Tersangka Bagian dari Kasus Hacker Bjorka
MAH hanya dikenakan wajib lapor karena statusnya sebagai tersangka. Ade mengatakan tim khusus yang telah dibentuk pemerintah masih melakukan pendalaman terhadap MAH.
"Timsus itu kan ada beberapa lembaga tadi sudah disampaikan, kegiatannya tentu ada di Jakarta, ada di mana-mana," katanya.
Dia menyebut timsus bekerja di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Sekarang timsus pendalaman lebih lanjut, informasi update selanjutnya kita tunggu, mohon sabar," tambahnya.
Ade mengatakan tersangka MAH berperan sebagai penyedia channel telegram.
“Adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka, yang berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama channel Bjorkanism,” ujar Ade.
Baca Juga:
Bjorka Bikin Pemerintah Atur Ulang Prioritas Keamanan dan Perlindungan Privasi
Dalam perannya, lanjut Ade, MAH pernah mengunggah dan menyebarkan informasi di channel Telegram bersumber dari forum breached.to.
Tersangka pernah melakukan posting di channel Bjorkanism sebanyak tiga kali.
"(Pertama) tanggal 8 September 2022, ‘Stop being an idiot'. Kemudian 9 September 2022 ‘The next leak will come from the president of Indonesia’. Dan Tanggal 10 September 2022 ‘To support people who are struggling by holding demonstrations in Indonesia regarding the price of fuel oil, I will publish MyPertamina database soon’,” paparnya.
Dalam penangkapan ini, Polri juga telah mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu satu buah sim card telepon seluler, dua unit ponsel milik tersangka, kemudian dua lembar KTP atas nama inisial MAH.
Diketahui, Bjorka merupakan peretas yang meretas sejumlah instansi pemerintahan. Hingga kini hacker Bjorka diduga telah meretas data registrasi SIM Card, data KPU RI, data pejabat negara dan sejumlah dokumen surat menyurat milik Presiden Joko Widodo, termasuk surat yang dikirim oleh Badan Intelijen Negara. (Knu)
Baca Juga:
Respons Keluarga Muhammad Said Terkait Tuduhan sebagai Hacker Bjorka