MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua orang polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
Keduanya yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Baca Juga
Erick Thohir Janji Selesaikan Permasalahan Tragedi Kanjuruhan
Majelis hakim kasasi menjatuhkan hukuman terhadap Bambang dua tahun penjara, sementara Wahyu divonis dua tahun enam bulan penjara.
"Kabul," demikian bunyi amar putusan dilansir MerahPutih.com dari laman Kepaniteraan MA, Kamis (24/8).
Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Baca Juga
Bus Persis Solo Diserang, Gibran Singgung Tragedi Kanjuruhan
Perkara keduanya diadili oleh tiga hakim agung yang terdiri dari ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Hidayat Manao dan Jupriyadi.
"Menyatakan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto SH SIK MIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara”. (Pon)
Baca Juga