MerahPutih.com - Penyebaran kasus varian baru COVID-19 Omicron di Jakarta sudah mengkhawatirkan.
Kini, ada lima wilayah ibu kota yang masuk status zona merah kasus Omicron atau B.1.1.529. Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait soal perkembangan penanganan pandemi.
Baca Juga:
Kata Pemprov DKI Soal Usulan Meniadakan Ganjil Genap di Tengah Penyebaran Omicron
Wilayah zona merah tersebut, yakni Kecamatan Cilandak, Kebayoran Baru Jakarta Selatan; Kecamatan Kalideres, Kebon Jeruk Jakarta Barat; dan Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Data tersebut dilaporkan oleh Kemenkes pada Minggu (15/1) dengan 152 kasus transmisi lokal Omicron.
Adapun hingga Kamis (20/1) pagi, jumlah kasus Omicron Jakarta mencapai 988 berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI.
Rinciannya, 663 kasus berasal dari pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan 325 kasus dari non-PPLN atau transmisi lokal.
Baca Juga:
Anies Diminta Fokus Tangani Omicron, PSI: Kasus Turun, Elektabilitas Pasti Naik
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Dwi Oktavia pun mengimbau agar masyarakat untuk mewaspadai penularan Omicron yang kini meningkat di Jakarta.
Lalu untuk kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 627 kasus, sehingga jumlah kasus aktif kini sebanyak 4.924 jiwa (orang yang masih dirawat/isolasi). (Asp)
Baca Juga:
Jakarta Jadi Klaster Omicron, Menkes Minta Warga Waspada dan Jangan Panik