Legislator Anggap Kenaikan Pajak Kendaraan Tidak Adil
Ilustrasi: Pemilik kendaraan saatmembayar pajak kendaraan bermotor (Antara)
MerahPutih.com - Wacana kenaikan pajak kendaraan bermotor mendapat penolakan dari anggota Komisi VII DPR, Mulyanto.
Ia menilai, rencana menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor tersebut tidak adil lantaran sebelumnya pemerintah justru membatalkan pemberlakuan pajak hiburan sebesar 40 persen kepada pengusaha.
“Kebijakan tersebut tidak masuk akal karena akan memberatkan ekonomi masyarakat kecil,” ujar Mulyanto kepada awak media dikutip di Jakarta, Kamis (1/2).
Baca Juga:
Pajak Hiburan Naik 40 sampai 70 Persen, Pemerintah Janji Berikan Insentif PPh
Kenaikan pajak ini secara tidak langsung akan 'memukul' para pengendara motor, apalagi pengemudi ojek yang jumlahnya sangat banyak. Sebaiknya, pemerintah menunda kebijakan kenaikan pajak kendaraan.
"Biar diputuskan oleh Presiden yang akan datang,” kata Mulyanto.
Mulyanto menyebut tanpa kenaikan pajak kendaraan bermotor saja daya beli masyarakat sudah lemah. Apalagi nanti bila kebijakan ini benar-benar dilaksanakan. Besar kemungkinan masyarakat tidak mampu akan kesulitan.
“Maksud hati ingin menambah pendapatan negara, yang ada Pemerintah malah nombok karena harus menyediakan bansos yang cukup bagi masyarakat tidak mampu. Karena itu sebaiknya kebijakan ini dibatalkan,” tegas Mulyanto.
Baca Juga:
Heru Budi Akui Cuma Ikuti Pempus untuk Naikkan Pajak Hiburan
Sekedar informasi, kenaikan pajak kendaraan bermotor ini sudah berlaku di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi 10 persen.
Kenaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor ini tertera dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditandatangani Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.
Baca Juga:
Analis Ungkap Makna Simbolik Jokowi dan Prabowo Makan Bakso Bersama
Aturan ini juga diundangkan pada 5 Januari dan resmi berlaku pada saat tanggal diundangkan. Angka ini naik dari sebelumnya yang sebesar 5 persen, mengacu pada Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Sedangkan tarif pajak bahan bakar untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Adapun dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
DJP Bakal Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Negara Rugi Rp 4 T, Menkeu Purbaya Mau Gerebek Perusahaan Baja China Curangi PPN
Karyawan Gaji Maksimal Rp 10 Juta Bebas Pajak, Ini Syarat dan Kriterianya
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Maharani usul Pajak Dinaikan agar Uangnya Bisa Bantu Korban Bencana, Menkeu Purbaya Langsung Menolak