Legislator Anggap Kenaikan Pajak Kendaraan Tidak Adil

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 01 Februari 2024
Legislator Anggap Kenaikan Pajak Kendaraan Tidak Adil

Ilustrasi: Pemilik kendaraan saatmembayar pajak kendaraan bermotor (Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wacana kenaikan pajak kendaraan bermotor mendapat penolakan dari anggota Komisi VII DPR, Mulyanto.

Ia menilai, rencana menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor tersebut tidak adil lantaran sebelumnya pemerintah justru membatalkan pemberlakuan pajak hiburan sebesar 40 persen kepada pengusaha.

“Kebijakan tersebut tidak masuk akal karena akan memberatkan ekonomi masyarakat kecil,” ujar Mulyanto kepada awak media dikutip di Jakarta, Kamis (1/2).

Baca Juga:

Pajak Hiburan Naik 40 sampai 70 Persen, Pemerintah Janji Berikan Insentif PPh

Kenaikan pajak ini secara tidak langsung akan 'memukul' para pengendara motor, apalagi pengemudi ojek yang jumlahnya sangat banyak. Sebaiknya, pemerintah menunda kebijakan kenaikan pajak kendaraan.

"Biar diputuskan oleh Presiden yang akan datang,” kata Mulyanto.

Mulyanto menyebut tanpa kenaikan pajak kendaraan bermotor saja daya beli masyarakat sudah lemah. Apalagi nanti bila kebijakan ini benar-benar dilaksanakan. Besar kemungkinan masyarakat tidak mampu akan kesulitan.

“Maksud hati ingin menambah pendapatan negara, yang ada Pemerintah malah nombok karena harus menyediakan bansos yang cukup bagi masyarakat tidak mampu. Karena itu sebaiknya kebijakan ini dibatalkan,” tegas Mulyanto.

Baca Juga:

Heru Budi Akui Cuma Ikuti Pempus untuk Naikkan Pajak Hiburan

Sekedar informasi, kenaikan pajak kendaraan bermotor ini sudah berlaku di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi 10 persen.

Kenaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor ini tertera dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditandatangani Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

Baca Juga:

Analis Ungkap Makna Simbolik Jokowi dan Prabowo Makan Bakso Bersama

Aturan ini juga diundangkan pada 5 Januari dan resmi berlaku pada saat tanggal diundangkan. Angka ini naik dari sebelumnya yang sebesar 5 persen, mengacu pada Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Sedangkan tarif pajak bahan bakar untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Adapun dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). (Knu)

#Pajak #Pajak Kendaraan Bermotor #Pajak Progresif
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Belasan Pegawai Pajak Pelanggar Aturan Tunggu Hukuman, DJP Ancam Lakukan Pemecatan
Sebanyak 26 pegawai sebelumnya dipecat berkaitan dengan kasus 200 pengemplang pajak.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
Belasan Pegawai Pajak Pelanggar Aturan Tunggu Hukuman, DJP Ancam Lakukan Pemecatan
Indonesia
Kabar Baik nih, Pajak untuk Pedagang Daring Ditunda Sampai Bulan Depan
Penundaan pajak e-commerce Februari 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Oktober 2025
Kabar Baik nih, Pajak untuk Pedagang Daring Ditunda Sampai Bulan Depan
Indonesia
Menkeu Purbaya tak Usulkan Pengganti Anggito, Pilih Urus Langsung Pajak dan Bea Cukai
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, belum mengusulkan pengganti Anggito Abimanyu. Ia akan mengurus langsung pajak dan bea cukai.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
Menkeu Purbaya tak Usulkan Pengganti Anggito, Pilih Urus Langsung Pajak dan Bea Cukai
Berita Foto
Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
Pekerja melipat kaos saat proses produksi UMKM Konveksi Rumahan di Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 07 Oktober 2025
Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
Indonesia
Polemik Pajak Balik Nama Rumah Waris Leony Vitria, Ahli Hukum Pajak: Tarif Diatur UU HKPD
Artis Leony Vitria sempat menjadi sorotan setelah membagikan pengalamannya saat mengurus balik nama rumah peninggalan ayahnya di Tangerang Selatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
Polemik Pajak Balik Nama Rumah Waris Leony Vitria, Ahli Hukum Pajak: Tarif Diatur UU HKPD
Indonesia
Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, DPR: Beri Ruang UMKM untuk Bernapas
Penundaan pajak dinilai memberi perlindungan pelaku UMKM agar tidak terbebani di tengah proses pemulihan ekonomi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, DPR: Beri Ruang UMKM untuk Bernapas
Indonesia
Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang
Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 September 2025
Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang
Indonesia
84 Dari 200 Penunggak Pajak Sudah Bayar Dengan Total Rp 5,1 Triliun, Sisanya Terus Dikejar
Purbaya menyatakan bakal terus mengejar para penunggak pajak besar itu agar mereka bisa menyelesaikan kewajiban mereka.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
84 Dari 200 Penunggak Pajak Sudah Bayar Dengan Total Rp 5,1 Triliun, Sisanya Terus Dikejar
Indonesia
Menkeu Diminta Hati-Hati Kejar Pengemplang Pajak, Tak Semua Pengusaha Punya Uang
Implementasi rencana tersebut harus adil dan tidak boleh tebang pilih agar kebijakan tetap kredibel dan efektif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 September 2025
Menkeu Diminta Hati-Hati Kejar Pengemplang Pajak, Tak Semua Pengusaha Punya Uang
Indonesia
Menkeu Kejar Ratusan Penunggak Pajak, Ingatkan Anak Buah: Kalau sudah Bayar jangan Diperas
Nilainya mencapai Rp 60 triliun.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Menkeu Kejar Ratusan Penunggak Pajak, Ingatkan Anak Buah: Kalau sudah Bayar jangan Diperas
Bagikan