Pajak Hiburan Naik 40 sampai 70 Persen, Pemerintah Janji Berikan Insentif PPh

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Januari 2024
Pajak Hiburan Naik 40 sampai 70 Persen, Pemerintah Janji Berikan Insentif PPh

Ilustrasi hiburan. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) tengah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pungutan pajak dengan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen yang dimuat dalam aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Dalam ketentuan tersebut, kegiatan usaha spa, diskotek, bar, kelab malam dan karaoke termasuk kategori yang mengalami kenaikan tarif PBJT. Pajak yang tinggi ini membuat para pelaku industri hiburan menolak dan mengungkapkan keberatannya.

Baca Juga:

PKS Minta Tinjau Ulang Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen yang Menengah ke Atas Saja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan tengah mengkaji insentif Pajak Penghasilan (PPh) untuk sektor pariwisata.

"Pemerintah sedang mengkaji (insentif) PPh nya, PPh untuk sektor pariwisata. Untuk sektor pariwisata ini salah satu yang recover-nya paling lambat saat pascaCOVID-19, dan tidak semua sektor pariwisata dari segi keuangannya sudah recover," kata Menko Airlangga di Jakarta, Selasa (23/1).

Insentif tersebut nantinya akan berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar 10 persen. "Jadi pemerintah akan memberikan kemudahan dalam bentuk Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) atau format lain yang nilainya 10 persen dari PPh," ujarnya.

Selain itu, Menko Airlangga juga menjelaskan kembali terkait penerapan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan yang naik sebesar 40-75 persen.

Mengacu pada ketentuan pasal 101 Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), telah diatur bahwa Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.

Ia mengatakan, hal tervut, telah ditegaskan oleh Mendagri melalui SE Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Wali Kota. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan yang ada Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengurangan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Hiburan.

"Undang-undang HKPD pasal 101 itu memberikan kesempatan untuk pejabat daerah atas nama kepejabatannya untuk memberikan insentif. Jadi itu sudah diberikan dalam undang-undang HKPD, jadi bisa memberikan insentif di bawah 70 persen," ungkapnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya pada kategori kesenian dan hiburan dilakukan dalam rangka pengendalian kegiatan tertentu.

"Instrumen fiskal dalam hal ini pajak, tidak hanya nyari duit sebanyak-banyaknya untuk pendapatan daerah, tetapi juga fungsi regulatory atau melakukan pengendalian," kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati. (*)

Baca Juga:

Hotman Paris Klaim Pemerintah Batalkan Kenaikan Pajak Hiburan 40-75%

#Kemenkeu #Pajak #Hiburan #Airlangga Hartarto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Pemerintah memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Indonesia
Simpanan Warga di Koperasi Diusulkan Dijamin LPS
Persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan melibatkan Komisi XI DPR RI, termasuk untuk mengamandemen undang-undang yang diperlukan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Simpanan Warga di Koperasi Diusulkan Dijamin LPS
Indonesia
Antisipasi Risiko Inflasi, Pemerintah Mitigasi El Nino dan Cuaca Ekstrem
Mitigasi dilakukan melalui optimalisasi pengelolaan air irigasi, percepatan dan pengaturan pola tanam, pemetaan wilayah rawan, penguatan early warning system, serta koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID).
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Antisipasi Risiko Inflasi, Pemerintah Mitigasi El Nino dan Cuaca Ekstrem
Indonesia
Buat Pendidikan Gratis, Pemerintah Desain Ulang Anggaran Tahun 2027
program sekolah negeri gratis tetap dialokasikan menggunakan anggaran pendidikan yang sudah ditetapkan dalam RAPBN 2027 atau dengan kata lain tidak menggunakan anggaran baru.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Buat Pendidikan Gratis, Pemerintah Desain Ulang Anggaran Tahun 2027
Indonesia
Hingga Akhir 2026, Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Bakal Naik
Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) tidak naik hingga akhir 2026.
Yusuf Abdillah - Rabu, 23 September 2026
Hingga Akhir 2026, Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Bakal Naik
Indonesia
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Sejumlah target penerima insentif perpajakan di antaranya termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor bidang usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, hingga konstruksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Indonesia
Menko Airlangga: Industri Tekstil Bukan Sunset Industry, Masih Terbuka Ruang Ekspansi
Airlangga Hartarto menyebut industri tekstil bukan sunset industry. Sektor TPT menyumbang 0,97% PDB, menyerap 4 juta tenaga kerja dan ekspor US$12 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Menko Airlangga: Industri Tekstil Bukan Sunset Industry, Masih Terbuka Ruang Ekspansi
Indonesia
Utang BLBI Pemerintah ke BI Lunas, Obligor Masih Bakal Ditagih
DJKN memiliki Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang masih terutang kepada negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Utang BLBI Pemerintah ke BI Lunas, Obligor Masih Bakal Ditagih
Indonesia
Utang BLBI 30 Dekade ke BI Lunas, Kemenkeu Ambil Alih Tugas Satgas Tagih Aset Obligor
Pemerintah resmi melunasi utang BLBI Rp218,3 T ke BI setelah 30 tahun. Hak tagih dan penyitaan aset obligor nakal diambil alih Kemenkeu!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Utang BLBI 30 Dekade ke BI Lunas, Kemenkeu Ambil Alih Tugas Satgas Tagih Aset Obligor
Indonesia
Penempatan SAL Rp 200 Triliun di Himbara Tetap Dilanjutkan
Kementerian Keuangan akan terus melakukan komunikasi dengan perbankan, sehingga tidak terjadi gap atau lag antara dana yang tersedia di bank dengan yang ditarik oleh pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
Penempatan SAL Rp 200 Triliun di Himbara Tetap Dilanjutkan
Bagikan