Kuasa Hukum Arif Rachman Nilai Dakwaan JPU Tak Berdasar
Terdakwa Ferdy Sambo kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17-10-2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
MerahPutih.com - Rangkaian persidangan perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat kembali berlanjut.
Kali ini, sidang terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin, Jumat (28/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi.
Baca Juga:
10 Orang Bersaksi di Sidang Perintangan Penyidikan Terdakwa Hendra Kurniawan
Dalam eksepsinya, terdakwa Arif menyebutkan bahwa tindakannya dalam perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua adalah perintah dari atasannya yang juga otak pelaku, Ferdy Sambo.
“Dilakukan atas dasar perintah Saksi Ferdy Sambo selaku pejabat pemerintah penyelenggara yang belum diambil tindakan hukum apapan oleh atasan yang menghukumnya, maka keputusan tersebut masih merupakan keputusan yang sah pejabat berwenang,” ucap tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin di PN Jaksel, Jumat (28/10).
Selain itu, tim kuasa hukum menyebut, tindakan yang dilakukan terdakwa Arif dalam perkara perintangan penyidikan bertujuan menjaga reputasi lembaga. Kuasa hukum juga meminta hakim membatalkan dakwaan Jaksa terhadap kliennya.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan Arif Rachman masih dalam ruang lingkup administrasi negara, sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu," ujar tim kuasa hukum.
Dia mengatakan, tindakan yang dilakukan Arif Rachman sejatinya harus diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam dakwaan disebutkan bahwa Arif Rachman pada 13 Juli 2022 turut menyaksikan rekaman CCTV pos keamanan Kompleks Polri Duren Tiga di kediaman Ridwan Soplanit, Kasat Reskrim Polres Jaksel. Bersama mereka ada juga Kompol Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Menurut kuasa hukum, tindakan Arif Rahman menyaksikan CCTV itu sudah benar berdasarkan peraturan administrasi dan sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Polri.
Dalam Pasal 16 Perkap itu disebutkan bahwa pengamanan bahan keterangan meliputi menghimpun dan melakukan pendataan terhadap setiap bahan keterangan yang masuk dan keluar, serta melakukan pendataan, analisa, dan evaluasi terhadap penggunaan bahan keterangan.
Baca Juga:
Hari Ini, Sidang Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir Yosua Dibagi Dua Sesi
Lalu, dalam Pasal 11 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan atau menentang atasan, dan menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan.
Begitu juga saat menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk memerintahkan Baiquni Wibowo menghapus salinan rekaman CCTV.
Mereka juga merujuk Pasal 16 huruf d Perkap Nomor 13/2006 juga menyebutkan bahwa pengamanan bahan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 2 meliputi penghapusan dan pemusnahan bahan keterangan.
"Lagipula file yang dihapus bukan file asli melainkan copy atau salinan rekaman,” tambah kuasa hukum Arif Rachman.
Dengan rangkaian fakta sebenarnya itu, dakwaan dari JPU soal keterlibatan Arif Rachman Arifin di kasus obstruction of justice dianggap tak berdasar.
Sebagai informasi, Arif Rachman didakwa terlibat obstruction of justice di balik proses penyidikan kasus tewasnya Yosua. Salah satu perannya, mematahkan atau merusak laptop yang berisi rekaman CCTV sekitar lokasi kejadian.
Arif Rachman didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Arif Rachman Tahu Brigadir J Tewas Bukan karena Tembak-Menembak
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur