Arif Rachman Tahu Brigadir J Tewas Bukan karena Tembak-Menembak

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 19 Oktober 2022
Arif Rachman Tahu Brigadir J Tewas Bukan karena Tembak-Menembak
Terdakwa Ferdy Sambo kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17-10-2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

MerahPutih.com - Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani persidangan dakwaan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut dalam dakwaannya, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri ini melihat isi rekaman CCTV. Di sana menunjukkan bahwa Brigadir J meninggal bukan karena tembak-menembak.

Padahal, seperti diceritakan Ferdy Sambo kepadanya, Brigadir J tewas karena terlibat adu senjata dengan Richard Eliezer.

Baca Juga:

Kompol Chuck Saksikan Rekaman CCTV Brigadir J Masih Hidup

“Terdakwa Arif Rachman Arifin melihat isi rekaman CCTV terkait keadaan yang sebenarnya atas meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat bukan terjadinya karena tembak menembak,” ucap jaksa di PN Jaksel, Rabu (19/10).

Jaksa menambahkan, karena Arif mengetahui isi rekaman CCTV tersebut, seharusnya Arif Rachman tidak mengikuti perintah Ferdy Sambo merusak CCTV.

“Seharusnya terdakwa Arif Rachman Arifin tidak perlu menindaklanjuti dan menerima arahan dari siapa pun dan tidak perlu menyuruh menghapus file rekaman video DVR CCTV dan di flashdisk pada laptop. Mengingat perbuatan tersebut adalah bertentangan dengan hukum,” ujar jaksa.

Mantan Kapolres Karawang ini dalam persidangan perkara obstruction of justice didakwa menghilangkan barang bukti dalam kasus pembunuhan.

Baca Juga:

Kompol Baiquni Gandakan dan Hapus Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J

Saksi Hendra Kurniawan juga sempat menelepon Arif Rachman Arifin menanyakan perintah Ferdy Sambo perihal data CCTV yang dimusnahkan.

Tak lama, Arif Rachman mematahkan laptop yang digunakan sebelumnya menyimpan rekaman CCTV.

“Sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu memasukkan ke paper bag atau kantong warna hijau dan letakkan di jok depan,” jelasnya.

Arif Rachman Arifin, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo merupakan lima dari tujuh terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Dua terdakwa lainnya adalah Kombes Agus Nurpatria dan AKP Irfan Widyanto yang disebut berperan dalam pencopotan CCTV di sekitar rumah Sambo. (Knu)

Baca Juga:

Bharada E Menyesal Habisi Nyawa Brigadir J

#Kasus Pembunuhan #PN Jaksel
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan