Kronologi Penipuan Berkedok Investasi oleh Pandawa Group

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 20 Februari 2017
Kronologi Penipuan Berkedok Investasi oleh Pandawa Group
Salman Nuryanto (tengah), Bos KSP Pandawa Group. (Foto Polda Metro Jaya)

Rumah mewah dua lantai bercat kuning di Perumahan Palem Ganda Asri, Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat itu ramai didatangi orang-orang yang mengaku korban penipuan investasi bodong. Namun, yang dicari tak pernah muncul batang hidungnya.

Ya, setelah kasus penipuan berkedok investasi ini terungkap, Salman Nuryanto, bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group seperti menghilang ditelan bumi. Korban penipuan Salman hanya bertemu staf Salman Nuryanto saat mendatangi rumah dan kantor KSP Pandawa Group.

Awal mula kasus ini, Salman mendirikan KSP Pandawa Group pada 2015. Pola bisnis yang dijalankan oleh Pandawa Group menggunakan skema kredit mikro, yakni dana yang dihimpun dari investor diputar dengan cara dipinjamkan kepada para pedagang. Sebagai imbalannya, perusahaan investasi ini mengiming-imingi bunga 10 persen kepada para investor.

Lantaran bunga yang dijanjikan sangat menggiurkan, skema investasi yang ditawarkan KSP Pandawa Mandiri Group dengan cepat berhasil menarik masyarakat untuk menanamkan uangnya. Diperkirakan ada 1.000 anggota KSP Pandawa Mandiri Group yang menanamkan dananya dengan total investasi mencapai Rp500 miliar.

Awalnya, aliran dana kepada para investor lancar. Namun, belakangan dana yang disetorkan tidak sesuai dengan perjanjian awal. Investor hanya menerima keuntungan 5 persen dari 10 persen yang dijanjikan, hingga akhirnya kegiatan perusahaan tersebut vakum.

Karena banyak pengaduan yang masuk, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menghentikan aktivitas Pandawa pada 11 November 2016. Perusahaan itu dimasukkan dalam daftar perusahaan investasi ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.

Pada akhir Januari lalu Salman, didampingi penasehat hukumnya, sempat menemui investor dan berjanji akan melunasi pembayaran pada 1 Februari 2017. Setelah menunggu dan tidak ada kejelasan, sejumlah investor yang menjadi korban penipuan Salman Nuryanto melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya.

Polisi telah menerima laporan dari 15 nasabah KSP Pandawa Group yang menjadi korban penipuan. Polisi juga telah memeriksa 11 saksi, yakni delapan dari pelapor, seorang ahli dari Kementerian Perdagangan dan dua saksi fakta dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta Otoritas Jasa Keuangan.

Salman ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Pada Senin (20/2) sekira pukul 2.00 dini hari WIB, Salman ditangkap saat bersembunyi di daerah Mauk, Tangerang. Salman dijerat dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya merahputih.com juga menulis tentang kasus penipuan berkedok investasi Pandawa Group, baca ulasannya di sini: Polisi Tangkap Bos Pandawa Group Salman Nuryanto

#Salman Nuryanto #KSP Pandawa Group #Investasi Bodong
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan