KPU Tegaskan Gibran Tidak Punya Hak Keistimewaan di TPS
Komisioner KPU RI, Idham Holik. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan KPU Solo untuk tidak memberikan hak istimewa pada putra sulung Presiden Jokowi yang juga cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka saat pencoblosan di TPS pada 14 Februari.
“Kami tidak memberikan perlakuan khusus pada Gibran di TPS. Semua diperlakukan sama dengan pemilih lain pada umumnya,” kata Komisioner KPU RI, Idham Holik, ketika meninjau persiapan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (26/1).
Baca Juga:
Prabowo dan Gibran Rajai Survei Capres-Cawapres Paling Disukai Publik
Idham beralasan, semua warga negara memiliki hak yang sama di TPS. “Salah satu azas dan prinsip Pemilu adalah adil, maka semua akan diperlakukan sama," tegas komisioner KPU pusat itu.
Baca Juga:
Dalam kesempatan itu, Idha juga mengapresiasi Kota Solo yang telah melaksanakan dan mempersiapkan dengan sangat baik setiap tahapan Pemilu 2024. Distribusi logistik Pemilu 2024 secara umum, termasuk di Kota Solo berjalan lancar.
“Kami pastikan seluruh logistik Pemilu sudah akan tiba di masing-masing tempat pemungutan suara di TPS pada H-1 pelaksanaan pemungutan suara,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Survei Indikator, Elektabilitas Prabowo Semakin Meroket, Ganjar Anies Cenderung Turun
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah