KPU Sebut Putusan Penundaan Pemilu Bukan Kewenangan Hakim Pengadilan Negeri Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (14/8). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

MerahPutih.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukumnya untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang dua tahun empat bulan dan tujuh hari.

Komisioner KPU Idham Holik menilai putusan PN Jakarta Pusat menunda pemilu tersebut masuk dalam kategori ultra vires.

Baca Juga:

DPR Minta MA dan KY Ingatkan Hakim PN JakPus Soal Putusan Penundaan Pemilu

"Ultra vires itu artinya putusan di luar kewenangan, atau melampaui kewenangan hakim, karena pasal yang mengatur sengketa proses berakhir di PTUN bukan di PN Jakpus," tutur Idham kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/3).

Ultra vires merupakan istilah latin yang bisa diartikan sebagai tindakan yang dilakukan tanpa adanya landasan hukum atau di luar kewenangan dan kuasa.

Idham Holik menegaskan pemilu 2024 tidak bisa ditunda. Ia menuturkan, perkara gugatan Partai Prima terkait verifikasi partai politik peserta pemilu 2024 tidak tepat disidangkan PN Jakpus.

Idham menjelaskan sengketa tahapan pemilu hanya dapat diselesaikan di PTUN atau Bawaslu karena masuk dalam kategori perdata.

"Sehingga undang-undang pemilu menempatkan sengketa proses itu ada di PTUN selain di Bawaslu," ujarnya.

Baca Juga:

MPR Sebut Putusan PN Jakpus soal Pemilu Bertentangan dengan UUD 1945

Aturan itu lanjut Idham tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sementara itu Idham menegaskan Pemilu tidak dapat ditunda karena dalam aturannya hanya ada dua istilah, yakni pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

"Yang selanjutnya dalam undang undang pemilu itu ada dua istilah , ada istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan," tandasnya

Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan sudah sepatutnya KPU mengajukan banding.

"Sudah tepat dan sudah seharusnya KPU melakukan banding, karena putusan PN Jakpus di luar dari kelaziman kekuasaan kehakiman atau dikategorikan ultra vires," kata Puadi. (Knu)

Baca Juga:

NasDem Nilai Putusan Hakim PN Jakpus Bentuk Penodaan Terhadap Konstitusi

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Polda Papua Bersiaga saat Proses Hukum KPK terhadap Lukas Enembe
Indonesia
Polda Papua Bersiaga saat Proses Hukum KPK terhadap Lukas Enembe

Situasi di Papua khususnya Kota Jayapura aman dan kondusif pasca-pemanggilan kedua Gubernur Lukas Enembe oleh KPK.

Keluarga Minta Akses untuk Jenguk Lukas Enembe
Indonesia
Keluarga Minta Akses untuk Jenguk Lukas Enembe

Keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe mendesak KPK agar membuka akses bagi keluarga dan pengacara untuk bisa menjenguk Lukas Enembe.

Menkumham Klaim Pengesahan RKUHP Jadi Momen Bersejarah
Indonesia
Menkumham Klaim Pengesahan RKUHP Jadi Momen Bersejarah

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan RKUHP diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-11 masa persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).

Wagub DKI Sikapi Tindakan Baim Wong Daftarkan HAKI CFW
Indonesia
Wagub DKI Sikapi Tindakan Baim Wong Daftarkan HAKI CFW

akil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyesali langkah Baim Wong yang secara sepihak mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai mereknya. Pasalnya CFW itu milik semua masyarakat bukan punya pribadi untuk tujuan komersil.

Dinsos Kota Solo Sisir Warga Belum Terima BLT BBM
Indonesia
Dinsos Kota Solo Sisir Warga Belum Terima BLT BBM

"Kemungkinan masih akan ada tambahan lagi yang belum dapat bantuan BLT BBM. Kita lakukan penyisiran," kata Lusia, Kamis (22/9).

PDIP Sebut SBY Turun Gunung sebagai Bentuk Kekhawatiran terhadap Nasib AHY
Indonesia
PDIP Sebut SBY Turun Gunung sebagai Bentuk Kekhawatiran terhadap Nasib AHY

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku akan turun gunung.

Kemenkop UKM Jembatani Pertemuan Pelaku Usaha Startup dengan Investor
Indonesia
Kemenkop UKM Jembatani Pertemuan Pelaku Usaha Startup dengan Investor

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pihaknya berupaya menumbuh-kembangkan start up (usaha rintisan) digital di Indonesia salah satunya melalui Enterpreneur Financial Fiesta (EFF) 2022.

PPP Ingin Kader Jadi Cawapres Ganjar, Ungkit Duet Megawati-Hamzah Haz
Indonesia
PPP Ingin Kader Jadi Cawapres Ganjar, Ungkit Duet Megawati-Hamzah Haz

Ia mengungkit sosok Hamzah Haz sebagai wakil presiden mendampingi Megawati Soekarnoputri.

Kompolnas Kritik Gaya Hidup Mewah Istri Polisi
Indonesia
Kompolnas Kritik Gaya Hidup Mewah Istri Polisi

"Ketika ada acara yang dilaksanakan di dekat Kantor Kompolnas, kami melihat mobil-mobil yang digunakan adalah mobil-mobil mewah, sehingga Kompolnas memotret bukti-buktinya dan mengirimkan ke Kapolri," ujar Poengky.

Indonesia 3 Tahun Tidak Impor Beras, Jokowi Yakin Segera Swasembada
Indonesia
Indonesia 3 Tahun Tidak Impor Beras, Jokowi Yakin Segera Swasembada

Presiden Joko Widodo meninjau Balai Besar Penelitian Tanaman Padi di Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7).