MerahPutih.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukumnya untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang dua tahun empat bulan dan tujuh hari.
Komisioner KPU Idham Holik menilai putusan PN Jakarta Pusat menunda pemilu tersebut masuk dalam kategori ultra vires.
Baca Juga:
DPR Minta MA dan KY Ingatkan Hakim PN JakPus Soal Putusan Penundaan Pemilu
"Ultra vires itu artinya putusan di luar kewenangan, atau melampaui kewenangan hakim, karena pasal yang mengatur sengketa proses berakhir di PTUN bukan di PN Jakpus," tutur Idham kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/3).
Ultra vires merupakan istilah latin yang bisa diartikan sebagai tindakan yang dilakukan tanpa adanya landasan hukum atau di luar kewenangan dan kuasa.
Idham Holik menegaskan pemilu 2024 tidak bisa ditunda. Ia menuturkan, perkara gugatan Partai Prima terkait verifikasi partai politik peserta pemilu 2024 tidak tepat disidangkan PN Jakpus.
Idham menjelaskan sengketa tahapan pemilu hanya dapat diselesaikan di PTUN atau Bawaslu karena masuk dalam kategori perdata.
"Sehingga undang-undang pemilu menempatkan sengketa proses itu ada di PTUN selain di Bawaslu," ujarnya.
Baca Juga:
MPR Sebut Putusan PN Jakpus soal Pemilu Bertentangan dengan UUD 1945
Aturan itu lanjut Idham tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sementara itu Idham menegaskan Pemilu tidak dapat ditunda karena dalam aturannya hanya ada dua istilah, yakni pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
"Yang selanjutnya dalam undang undang pemilu itu ada dua istilah , ada istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan," tandasnya
Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan sudah sepatutnya KPU mengajukan banding.
"Sudah tepat dan sudah seharusnya KPU melakukan banding, karena putusan PN Jakpus di luar dari kelaziman kekuasaan kehakiman atau dikategorikan ultra vires," kata Puadi. (Knu)
Baca Juga:
NasDem Nilai Putusan Hakim PN Jakpus Bentuk Penodaan Terhadap Konstitusi