KPU Perbolehkan Pemilih Bawa Ponsel Masuk ke Bilik Suara


Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan warga boleh membawa handphone (HP) saat masuk ke dalam bilik suara di TPS ketika waktu pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.
Namun, ponsel yang dibawa pemilih tidak boleh dipakai untuk merekam atau mengambil foto proses pencoblosan di bilik suara.
Baca Juga:
PDIP Simpulkan Prabowo-Gibran Cermin Ambisi Jokowi 3 Periode
"Kalau bawa HP saja boleh. Tapi tidak boleh merekam," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/1).
Hasyim menjelaskan, salah satu asas Pemilu adalah rahasia. Oleh karenanya, lanjut dia, pilihan seseorang saat pemungutan suara di TPS tentunya bersifat pribadi dan rahasia.
"Intinya begini, asas pemilu itu rahasia sehingga pilihannya harus dirahasiakan. Sehingga membawa alat rekaman, baik suara, video, foto, pertanyaannya kira-kira mau dipakai apa? Kalau mau dilaporkan ke tim kampanye, tim pemenangan termasuk menjaga kerahasiaan nggak?" ujarnya.
Baca Juga:
Lebih jauh, Hasyim mengingatkan aksi merekam hingga memamerkan pilihan dalam pemilu dapat menimbulkan masalah baru. Karenanya, dia menegaskan pilihan di pencoblosan surat suara harus dirahasiakan.
"Jadi orang ini, yang dia milihnya apa kan jadi diketahui orang lain. Padahal salah satu asas pemilu adalah rahasia," tutup Hasyim. (Knu)
Baca Juga:
12 Nama Panelis Debat Pilpres Terakhir, Jumat Masuk Karantina
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
