KPU Jakarta Mulai Buka Pendataran Pemantau Pilgub

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Februari 2024
KPU Jakarta Mulai Buka Pendataran Pemantau Pilgub

Ilustrasi TPS. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, sudah di mulai pada Februari ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta secara resmi membuka pendaftaran pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 pada 27 Februari 2024.

Baca Juga:

Sahroni Tantang Kaesang Tarung di Pilgub DKI, PSI Jawab Begini

"Kami umumkan proses pendaftaran pemantau dilaman website KPU Provinsi DKI Jakarta https://jakarta.kpu.go.id/ yang dimulai sejak tanggal 27 Februari hingga tanggal 16 November 2024," kata Anggota KPU DKI, Astri Megatari melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/2).

Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta Jl Salemba Raya No. 15, Jakarta Pusat pada hari Senin - Jumat pukul 8.00-16.00 WIB.

Adapun syarat pendaftaran pemantau pemilihan Berdasarkan Pasal 42 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut :

  • Formulir pendaftaran;
  • Surat keterangan terdaftar di pemerintah;
  • Profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan;
  • Nama-nama anggota pemantau yang akan memantau Pemilihan Gubernur dan Wakil dan Gubernur DKI Jakarta disertai pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Alokasi anggota pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan;
  • Rencana dan jadwal kegiatan Pemantauan Pemilihan dan daerah yang ingin dipantau;
  • Nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantau Pemilihan;
  • Pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau Pemilihan ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak 4 (empat) lembar;
  • Surat Pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh Ketua lembaga Pemantau Pemilihan;
  • Surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh Ketua lembaga Pemantau Pemilihan;
  • Surat penyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan; dan
  • Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud.

Nantinya, pemantau yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi dari KPU Provinsi DKI Jakarta. (Asp)

Baca Juga:

Menakar Hitungan PDIP Pilih Ahok-Djarot atau Risma-Azwar di Pilgub DKI

#Pilkada Dki #Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Prakiraan BMKG: Hujan Turun secara Merata di Wilayah Jakarta pada Senin, 3 November 2025 Siang Hari
Pada pagi hari, hujan ringan terjadi di Kabupaten Kepulauan Seribu
Frengky Aruan - 1 jam, 39 menit lalu
Prakiraan BMKG: Hujan Turun secara Merata di Wilayah Jakarta pada Senin, 3 November 2025 Siang Hari
Berita Foto
Sebanyak 69 Lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta Penuh Pemprov DKI Siapkan Strategi
Pekerja melakukan perawatan makam di Taman Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (1/11/225).
Didik Setiawan - Sabtu, 01 November 2025
Sebanyak 69 Lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta Penuh Pemprov DKI Siapkan Strategi
Berita Foto
Raup Cuan Rias Wajah Dadakan untuk Blink Jelang Konser BlackPink di Stadion GBK
Suasana mahasiswi melayani jasa rias wajah atau make-up untuk Blink atau penggemar Girl Band asal Korea Selatan BlackPink sebelum konser di Kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Sabtu (01/11/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 01 November 2025
Raup Cuan Rias Wajah Dadakan untuk Blink Jelang Konser BlackPink di Stadion GBK
Indonesia
Kenaikan Tarif Transjakarta Jangan Beratkan Warga, DPRD Minta Audit Efisiensi Terlebih Dahulu
Aspirasi publik juga perlu didengarkan baik melalui forum konsultasi agar kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan dan suara warga Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 November 2025
Kenaikan Tarif Transjakarta Jangan Beratkan Warga, DPRD Minta Audit Efisiensi Terlebih Dahulu
Berita Foto
Aksi Pasukan Hijau Potong Pohon Beringin Tumbang Pasca Hujan Deras di Jaksel
Petugas dari Suku Dinas Kehutanan dan Pertamanan Jakarta saat melakukan penebangan pohon Beringin Raksasa yang tumbang pasca hujan deras kemarin sore di Jalan Darmawangsa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum'at (31/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 31 Oktober 2025
Aksi Pasukan Hijau Potong Pohon Beringin Tumbang Pasca Hujan Deras di Jaksel
Berita Foto
Aksi Pasukan Biru Menyedot Air Banjir Basement Jalan Raya Kemang Jaksel
Petugas dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan mengoperasikan mesin pompa untuk menyedot air banjir yang menggenangi basement bangunan di Jalan Raya Kemang, Jakarta Selatan, jum'at (31/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 31 Oktober 2025
Aksi Pasukan Biru Menyedot Air Banjir Basement Jalan Raya Kemang Jaksel
Berita Foto
Aksi Petugas Evakuasi Korban Banjir Setinggi 1 Meter di Kemang Jakarta Selatan
Petugas Pemadam Kebakaran mengevakuasi warga korban banjir di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 31 Oktober 2025
Aksi Petugas Evakuasi Korban Banjir Setinggi 1 Meter di Kemang Jakarta Selatan
Indonesia
311.528 Pelanggan PAM Jaya Tidak Dapat Suplai Air Bersih Mulai Jumat Malam, Tersebar di 53 Kelurahan Ini!
Suplai air bersih dari PAM Jaya untuk sedikitnya 53 kelurahan di wilayah Jakarta dipastikan akan mengalami gangguan suplai air bersih mulai Jumat (31/10) malam besok.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
311.528 Pelanggan PAM Jaya Tidak Dapat Suplai Air Bersih Mulai Jumat Malam, Tersebar di 53 Kelurahan Ini!
Berita Foto
Pemprov DKI Jakarta Berencana Naikkan Tarif Transjakarta Rp 5.000 hingga Rp 7.000
Suasana penumpang saat naik Bus Transjakarta di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 29 Oktober 2025
Pemprov DKI Jakarta Berencana Naikkan Tarif Transjakarta Rp 5.000 hingga Rp 7.000
Indonesia
Pemprov Jamin Tarif Baru TransJakarta Tetap Lebih Murah dari Daerah Lain, Masih di Bawah Rp 5.000
Pemprov memastikan tarif baru TransJakarta nantinya tetap di bawah rata-rata tarif transportasi umum di daerah lain, seperti Trans Semarang Rp 5.500 dan Trans Jogja Rp 5.000.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Pemprov Jamin Tarif Baru TransJakarta Tetap Lebih Murah dari Daerah Lain, Masih di Bawah Rp 5.000
Bagikan