KPU Hadapi Partai Prima di Tiga Jalur Hukum
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari . (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Baca Juga:
DPR dan Pemerintah Sepakat Draf Perppu Pemilu Dibawa ke Paripurna
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan KPU saat ini berhadapan dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di tiga jalur hukum berbeda.
Jalur hukum pertama, kata dia, KPU tengah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang memenangkan gugatan Partai Prima.
Jalur hukum kedua, KPU mengajukan kontra memori terhadap peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Partai Prima ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebab, kata Hasyim, gugatan Partai Prima yang diregistrasi PTUN Jakarta sebagai Perkara Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT dinyatakan tidak dapat diterima.
"Mereka (Prima) mengajukan memori PK ke MA sehingga KPU menyikapi dengan mengajukan kontra memori PK," ujarnya.
Adapun jalur hukum ketiga Hasyim menyebut pihaknya berhadapan dengan Partai Prima yang melaporkan KPU RI atas dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu RI berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat.
"Prima menempuh jalur baru laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administrasi, yang dijadikan dasar adalah putusan PN Jakpus," tuturnya.
Hasyim menyebut, ketiga proses hukum tersebut masih terus berjalan hingga saat ini. KPU akan berusaha menempuh upaya hukum secara maksimal dalam menghadapi proses hukum yang dilayangkan Partai Prima tersebut.
"KPU mau tidak mau, suka tidak suka itu bagian yang harus dihadapi KPU," ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
Mendagri Serahkan 10 Poin Perppu Pemilu ke Komisi II DPR
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah