MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan rapat bersama Partai Prima. Rapat tersebut untuk membuka kembali akses SIPOL.
Langkah ini merupakan tindak lanjut putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 terkait putusan pelanggaran administrasi KPU.
"Kami berencana akan membuka akses SIPOL kembali, yang kemarin sempat ditutup karena memang tahapan verifikasi parpol sudah selesai," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).
Baca Juga:
PPP Sebut Jika PDIP Bergabung dengan KIB akan Mudah Memenangkan Pemilu
Idham KPU menjelaskan pembuka kembali akses SIPOL untuk Partai Prima.
Dalam rapat tersebut, nantinya KPU juga akan menjelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan dokumen perbaikan Partai Prima.
"Kami juga akan menjelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran paprol perbaikan sebagaimana yang dimaksud putusan Bawaslu, yang insyaallah dalam rentang waktu maksimal paling lama 10x24 jam," ujarnya.
Selain itu, KPU akan menanyakan kesanggupan Partai Prima dalam memperbaiki dokumen persyaratan pendaftaran.
Dia menyebut, Partai Prima hanya tinggal memenuhi persyaratan yang kurang.
"Jadi Partai Prima tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), atau Belum Memenuhi Syarat (BMS) selama ini," sambungnya.
Baca Juga:
Bawaslu Minta Kelompok Pemilih Muda Tak Apatis terhadap Pemilu
Jika Partai Prima dinyatakan lolos verifikasi administrasi, maka akan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
Selanjutnya, jika lolos verifikasi faktual, KPU akan memberikan waktu kepada Partai Prima untuk mengajukan pendaftaran calon legislatif.
"Kami harus memberikan ruang waktu yang cukup bagi Prima untuk mempersiapkan diri untuk mengajukan pendaftaran caleg," imbuhnya. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Peringatkan ASN Hati-hati saat Foto Bersama Peserta Pemilu