KPU Anggap Ada Kekeliruan Soal Putusan Pengulangan Tahapan Pemilu Ilustrasi - Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Fauzan.

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat.

Putusan Pengadilan memicu kontroversi karena memerintahkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Banding yang dilakukan oleh KPU terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh Partai Prima," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/3).

Baca Juga:

Pengawas Pemilu Diminta Jeli Saat Pencolanan Anggota DPD, Terutama Calon Mantan Napi

Akta pernyataan banding itu diterbitkan PN Jakpus dengan Nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST. Kemudian, KPU akan menunggu putusan dari hakim pengadilan tinggi terkait upaya banding yang telah dilakukan.

"Selain menyatakan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat, KPU juga telah menyerahkan memori banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST," imbuh Afifudin.

Dalam memori banding terdapat sejumlah poin yang disampaikan KPU.

"Kurang lebih poin terkait dengan kompetensi absolut PN Jakpus, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya bahwa di antaranya tahapan Pemilu dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari, yang ini KPU menganggap ini ada kekeliruan," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna.

Baca Juga:

KPU Resmi Ajukan Banding Putusan Penundaan Pemilu

Selain itu, KPU juga memasukkan saran dari pakar hukum ke dalam memori banding tersebut.

Saran tersebut disampaikan para pakar hukum dalam acara forum group discussion yang digelar di KPU, Kamis (9/3).

Menurut dia, proses tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan.

"Jadi proses-proses tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang sudah ditetapkan KPU," tuturnya. (Knu)

Baca Juga:

Yusril Sebut Putusan PN JakPus Tunda Pemilu Berlaku Jika Disetujui Pengadilan Tinggi

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Data Terkini Jumlah Korban Meninggal dan Luka di Tragedi Kanjuruhan
Indonesia
Data Terkini Jumlah Korban Meninggal dan Luka di Tragedi Kanjuruhan

"Yang saat ini masih perawatan sebanyak 26 pasien dan meninggal 125 jiwa.

KPK Periksa Cak Imin di Kasus Kemnaker Besok
Indonesia
KPK Periksa Cak Imin di Kasus Kemnaker Besok

Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012. 

Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Begini Respons Yudo Margono
Indonesia
Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Begini Respons Yudo Margono

Yudo memastikan kasus tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Mengandung Parasit Hydra
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Mengandung Parasit Hydra

Vaksin COVID-19 mengandung parasit hydra yang menyebabkan penyumbatan sirkulasi darah.

Sejumlah Upaya Pemprov DKI Atasi Kualitas Udara Jakarta yang Buruk
Indonesia
Sejumlah Upaya Pemprov DKI Atasi Kualitas Udara Jakarta yang Buruk

Oleh karena itu, Pemprov DKI terus berupaya untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta melalui berbagai program.

[HOAKS atau FAKTA]: DPR Resmi Memakzulkan Presiden Jokowi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Resmi Memakzulkan Presiden Jokowi

Beredar sebuah video di YouTube yang mengklaim bahwa DPR RI telah resmi memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Eks Pimpinan KPK Laporkan Firli Bahuri ke Dewas
Indonesia
Eks Pimpinan KPK Laporkan Firli Bahuri ke Dewas

"Hari ini kita akan mengajukan melaporkan saudara Firli Bahuri kepada dewan pengawas terhadap pelanggaran etika dan pelanggaran perilaku," kata Abraham

Duet Ganjar-Anies Bisa Akhiri Keterbelahan di Akar Rumput
Indonesia
Duet Ganjar-Anies Bisa Akhiri Keterbelahan di Akar Rumput

Wacana duet Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan menjadi solusi konsolidasi nasional dan mengakhiri keterbelahan politik di akar rumput.

NOC Indonesia Ajak Pengusaha Ambil Peran Tingkatkan Prestasi Olahraga
Indonesia
NOC Indonesia Ajak Pengusaha Ambil Peran Tingkatkan Prestasi Olahraga

NOC Indonesia tidak berdiam diri dan akan terus berusaha mengerahkan seluruh sumber daya yang dimiliki dalam mencari sumber pendanaan demi mendorong pembinaan prestasi olah raga.

Jokowi Akui Sering Berbincang dengan Prabowo tentang Masa Depan Indonesia
Indonesia
Jokowi Akui Sering Berbincang dengan Prabowo tentang Masa Depan Indonesia

Hubungan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto makin akrab saat keduanya sama-sama duduk di Pemerintahan