Yusril Sebut Putusan PN JakPus Tunda Pemilu Berlaku Jika Disetujui Pengadilan Tinggi Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/HO-Dok Pribadi)

MerahPutih.com- Pemerintah diminta tidak ikut campur urusan pengadilan tinggi terhadap perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pakar bidang hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra meminta pemerintah untuk bersikap adil dan menunggu proses pengadilan tinggi.

Baca Juga:

KPU Sudah Siapkan Memori Banding Lawan Putusan Kontroversial Penundaan Pemilu

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan perdata Partai Prima atas KPU yang berujung perintah penundaan tahapan pemilu hingga Juli 2025.

“KPU juga, partai politik juga tidak intervensi supaya pengadilan kita itu benar-benar berjalan secara independent,” kata Yusril di Jakarta, Kamis (9/3).

Yusril menuturkan KPU akan menempuh perlawanan yang sah melalui banding.

Ketua Umum PBB ini menerangkan bahwa jika pengadilan tinggi mengabulkan atau mengizinkan eksekusi dilaksanakan, maka praktis akan keluar penetapan dari pengadilan tinggi untuk pelaksanaan eksekusi.

Ketika penetapan dikeluarkan, lanjut Yusril maka pihak ketiga yang berkepentingan seperti partai politik (parpol) dan lain yang dinyatakan lolos dan diberi nomor urut peserta pemilu berhak untuk melakukan verzet atau perlawanan terhadap penetapan eksekusi tersebut.

Baca Juga:

KPU Sudah Siapkan Memori Banding Lawan Putusan Kontroversial Penundaan Pemilu

Karena penetapan eksekusi ini menyangkut kepentingan partai-partai lain yang sebenarnya bukan pihak berperkara. Pihak berperkara itu hanyalah KPU dan Partai Prima dan karena ini adalah gugatan perdata biasa.

"Maka gugatan perdata itu hanya menyangkut para pihak yang berperkara tidak bisa menyangkut yang lain,” paparnya.

Yusril menambahkan PBB sebagai parpol peserta pemilu tentu akan melakukan verzet atau perlawanan terhadap penetapan eksekusi tersebut

"Sebenernya bukan hanya kepentingan PBB nya, tapi kepentingan bangsa dan seluruhnya karena implikasinya penundaan pemilu. Jadi apakah pemilu ditunda hanya putusan pengadilan negeri itu kan jadi masalah besar,” ucapnya. (Knu)

Baca Juga:

KPU Persiapkan Langkah Banding Atas Putusan Penundaan Pemilu

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Pj DKI 1 Minta Warga Bijaksana dalam Pemakaian Air Bersih
Indonesia
Pj DKI 1 Minta Warga Bijaksana dalam Pemakaian Air Bersih

Masyarakat DKI Jakarta diminta untuk bisa bijaksana dalam menggunakan air bersih dalam kehidupan sehari-hari.

Airlangga Harap KTT ASEAN 2023 Bisa Dorong Perekonomian Nasional
Indonesia
Airlangga Harap KTT ASEAN 2023 Bisa Dorong Perekonomian Nasional

Ekonomi digital diangkat sebagai salah satu pilar strategis Keketuaan ASEAN Indonesia tahun 2023 agar dapat mengakselerasi transformasi digital yang inklusif untuk mengurangi kesenjangan.

Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Pejabat BPOM Terkait Kasus Ginjal Akut
Indonesia
Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Pejabat BPOM Terkait Kasus Ginjal Akut

Bareskrim Polri telah menjadwalkan sejumlah pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut.

Solo Safari Dibuka 27 Januari, Hewan Baru Didatangkan dari Bogor dan Jatim
Indonesia
Solo Safari Dibuka 27 Januari, Hewan Baru Didatangkan dari Bogor dan Jatim

Wajah baru Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Solo dengan nama Solo Safari akan dibuka pada 27 Januari 2023. Untuk hewan baru pun juga didatangkan dari Taman Safari Bogor dan Taman Safari Jawa Timur.

Perppu Ciptaker: Libur Pekerja Cuma Boleh 1 Hari dalam Seminggu
Indonesia
Perppu Ciptaker: Libur Pekerja Cuma Boleh 1 Hari dalam Seminggu

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja

Polri Periksa 55 Saksi dan Ahli di Kasus Rocky Gerung
Indonesia
Polri Periksa 55 Saksi dan Ahli di Kasus Rocky Gerung

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 55 orang saksi dan ahli.

272 Orang Meninggal dan 39 Masih Hilang akibat Gempa Cianjur
Indonesia
272 Orang Meninggal dan 39 Masih Hilang akibat Gempa Cianjur

Hingga Kamis (24/11) petang, jumlah korban meninggal dunia akibat gempa Cianjur mencapai 272 orang.

Siap-Siap Bakal Dikenakan Pungutan Pajak Kenikmatan
Indonesia
Siap-Siap Bakal Dikenakan Pungutan Pajak Kenikmatan

Kehadiran pajak penghasilan (PPh) atas natura atau kenikmatan harus mengedepankan aspek keadilan, sehingga bukan mengutamakan aspek penerimaan.

Gibran Bolehkan Penggunaan Semua Lapangan untuk Salat Id
Indonesia
Gibran Bolehkan Penggunaan Semua Lapangan untuk Salat Id

Pemerintah Kota Solo memperbolehkan semua fasilitas termasuk lapangan untuk dimanfaatkan sebagai lokasi salat Idul Fitri.

Investor Bakal Ditawarkan Cicipi Kabin Menginap Jokowi di IKN
Indonesia
Investor Bakal Ditawarkan Cicipi Kabin Menginap Jokowi di IKN

Konsep wisata lingkungan atau ecotourism memang dicanangkan sebagai salah satu roh utama dari Nusantara di masa mendatang.