MerahPutih.com- Pemerintah diminta tidak ikut campur urusan pengadilan tinggi terhadap perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pakar bidang hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra meminta pemerintah untuk bersikap adil dan menunggu proses pengadilan tinggi.
Baca Juga:
KPU Sudah Siapkan Memori Banding Lawan Putusan Kontroversial Penundaan Pemilu
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan perdata Partai Prima atas KPU yang berujung perintah penundaan tahapan pemilu hingga Juli 2025.
“KPU juga, partai politik juga tidak intervensi supaya pengadilan kita itu benar-benar berjalan secara independent,” kata Yusril di Jakarta, Kamis (9/3).
Yusril menuturkan KPU akan menempuh perlawanan yang sah melalui banding.
Ketua Umum PBB ini menerangkan bahwa jika pengadilan tinggi mengabulkan atau mengizinkan eksekusi dilaksanakan, maka praktis akan keluar penetapan dari pengadilan tinggi untuk pelaksanaan eksekusi.
Ketika penetapan dikeluarkan, lanjut Yusril maka pihak ketiga yang berkepentingan seperti partai politik (parpol) dan lain yang dinyatakan lolos dan diberi nomor urut peserta pemilu berhak untuk melakukan verzet atau perlawanan terhadap penetapan eksekusi tersebut.
Baca Juga:
KPU Sudah Siapkan Memori Banding Lawan Putusan Kontroversial Penundaan Pemilu
Karena penetapan eksekusi ini menyangkut kepentingan partai-partai lain yang sebenarnya bukan pihak berperkara. Pihak berperkara itu hanyalah KPU dan Partai Prima dan karena ini adalah gugatan perdata biasa.
"Maka gugatan perdata itu hanya menyangkut para pihak yang berperkara tidak bisa menyangkut yang lain,” paparnya.
Yusril menambahkan PBB sebagai parpol peserta pemilu tentu akan melakukan verzet atau perlawanan terhadap penetapan eksekusi tersebut
"Sebenernya bukan hanya kepentingan PBB nya, tapi kepentingan bangsa dan seluruhnya karena implikasinya penundaan pemilu. Jadi apakah pemilu ditunda hanya putusan pengadilan negeri itu kan jadi masalah besar,” ucapnya. (Knu)
Baca Juga:
KPU Persiapkan Langkah Banding Atas Putusan Penundaan Pemilu