KPK Ungkap Modus Korupsi Andhi Pramono yang Manfaatkan Jabatan Jadi Broker Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andi Pramono pada Jumat (7/7). Foto: MP/Ponco

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.

"Diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Baca Juga:

KPK Duga Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp 28 Miliar, Dibelikan Berlian dan Rumah Mewah

Alex mengungkapkan peristiwa tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012 hingga 2022. Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi saat Andhi Pramono (AP) menduduki beberapa posisi, mulai dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan jabatan terakhir Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.

Sebagai broker, AP diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

"Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee," ujar Alex.

Alex mengatakan rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.

Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.

Baca Juga:

KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Tindakan AP dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas AP sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.

Pada proses penyidikan, ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik AP dan ibu mertuanya.

Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka AP juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Baca Juga:

Tersangka Andhi Pramono Diperiksa KPK Hari Ini, Bakal Ditahan?

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
DPR Minta Polri Tindak Tegas Pengemudi Fortuner Amuk Pengendara Lain
Indonesia
DPR Minta Polri Tindak Tegas Pengemudi Fortuner Amuk Pengendara Lain

Pengemudi Fortuner itu diduga mengeluarkan senjata api dan mengancam pengemudi Brio.

Istana Presiden IKN Nusantara Ditargetkan Selesai untuk Upacara HUT RI 2024
Indonesia
Istana Presiden IKN Nusantara Ditargetkan Selesai untuk Upacara HUT RI 2024

Progres pembangunan Istana Presiden di IKN Nusantara masih berjalan sesuai jadwal.

Kualitas Udara Buruk, Dinkes DKI Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan
Indonesia
Kualitas Udara Buruk, Dinkes DKI Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

Kualitas udara Jakarta menempati posisi kedua terburuk dunia.

Reaksi AHY Diancam NasDem Gegara Ribut Bakal Cawapres Anies
Indonesia
Reaksi AHY Diancam NasDem Gegara Ribut Bakal Cawapres Anies

Hubungan antara partai pendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (capres) di 2024 kini tengah menghangat.

Gerindra Yakin PSI Segera Ambil Langkah Konkret Dukung Prabowo
Indonesia
Gerindra Yakin PSI Segera Ambil Langkah Konkret Dukung Prabowo

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburrokhman berharap, dengan Kaesang menjadi ketum, maka Partai Solidaritas Indonesia (PSI) segera mendeklarasikan Prabowo Subianto sebagai bacapres di Pilpres 2024.

Teddy Minahasa Ajukan Banding atas Pemecatannya dari Polri
Indonesia
Teddy Minahasa Ajukan Banding atas Pemecatannya dari Polri

Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa resmi melakukan 'perlawanannya' terhadap putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kalahkan DPR dalam Survei, Public Trust Polri Mulai Pulih Pasca-Kasus Sambo
Indonesia
Kalahkan DPR dalam Survei, Public Trust Polri Mulai Pulih Pasca-Kasus Sambo

Polri meraih angka kepercayaan publik 1 persen, sedangkan DPR 52 persen dan parpol hanya 50 persen.

Panglima TNI Tegaskan Tidak akan Intervensi Kasus Korupsi Kabasarnas
Indonesia
Panglima TNI Tegaskan Tidak akan Intervensi Kasus Korupsi Kabasarnas

Panglima Tentara Nasional Indonesia Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan tidak akan melindungi (dua oknum anggotanya yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengadaan barang di Basarnas) yang salah.

Kota Bandung Ingin Jadi Miniatur Indonesia
Indonesia
Kota Bandung Ingin Jadi Miniatur Indonesia

Pancasila diuji ketika persoalan yang dihadapi bangsa bukan sekedar ideologi, tetapi juga berbagai isu seperti disintegrasi, diskriminasi, intoleransi, serta konflik antar kelompok.

Ledakan di RS Eka Hospital Serpong Berasal dari UPS
Indonesia
Ledakan di RS Eka Hospital Serpong Berasal dari UPS

Keterlibatan tim Gegana Polri untuk mengungkap penyebab ledakan yang terjadi Kamis (21/9) pagii.