MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, Selasa (6/6). Dia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Dadan Tri ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Kavling C1. Dia bakal mendekam di sel tahanan hingga 25 Juni 2023.
Baca Juga
KPK Periksa Windy Idol Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara MA
"Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto)," kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6).
Selain Dadan Tri, KPK sebenarnya turut menetapkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Namun, KPK sejauh ini belum menahan Hasbi Hasan.
Baca Juga
KPK Geledah Rumah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam
"Penahanan ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum tindak pidana korupsi agar dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian kepada para pihak," ujar Ghufron.
Dalam kasus ini, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diduga menerima suap sebesar total Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. (Pon)
Baca Juga
KPK Bakal Periksa Sekretaris MA Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara