KPK Periksa Plt Direktur Jaminan Sosial Kemensos Terkait Dugaan Korupsi Bansos
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt. Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Faisal sebagai saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di lingkungan Kemensos Republik Indonesia.
Selain itu, penyidik lembaga antirasuah memeriksa dua pegawai negeri sipil Direktorat Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI, yakni Keukeu Komarawati dan Irwan Prabowo. Pemeriksaan ketiga saksi tersebut dilakukan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (1/8).
Baca Juga:
KPK Periksa Anggota Komisi V DPR Terkait Suap Proyek Rel Kereta Api
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaporan para pendamping Program Keluarga Harapan Tahun 2020 sampai dengan 2021 di Kemensos dalam rangka mencocokkan data riil para penerima bansos," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (15/3) mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
"Perkara ini adalah aduan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan," kata Ali.
Meski demikian, katanya, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut maupun konstruksi pidananya.
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," ujarnya.
Baca Juga:
KPK berharap semua pihak yang dipanggil penyidik untuk bersikap kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan soal pengetahuannya terkait kasus tersebut.
Menanggapi penyidikan tersebut, Kementerian Sosial menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum sehubungan pemanggilan pemeriksaan sejumlah pegawai oleh KPK terkait bantuan sosial beras.
“Kita mengikuti proses hukumnya. Artinya teman-teman kemarin yang dipanggil kita arahkan saja, sampaikan apa adanya,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Jenderal Kemensos Robben Rico di Jakarta, Rabu (2/8).
Robben selaku Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial yang membawahi anggotanya yang diperiksa mengatakan Kemensos berupaya membantu pemeriksaan KPK agar kasus korupsi bansos beras selesai dan tidak lagi menjadi beban dari kementerian tersebut.
Selain itu, ia menegaskan bahwa sesuai arahan KPK, pegawai yang terlibat dari kasus tersebut telah dimutasi dan tidak berkantor di pusat. (*)
Baca Juga:
Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Penyerahan Uang Suap Ketok Palu
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita