Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Penyerahan Uang Suap Ketok Palu
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Jambi, Selasa (14/1). ANTARA FOTO/Wah
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memerikda mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli terkait kasus dugaan pemberian uang untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Zumi Zola diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Kusnindar selaku anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Selasa (1/8).
Baca Juga:
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pemberian sejumlah uang untuk tersangka KN dkk agar memperlancar pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/8).
Selain Zumi Zola, penyidik KPK juga memeriksa Anggota DPRD Jambi periode 2019-2024 yakni Bustami Yahya dan M. Khairil. Keduanya diperiksa di Polda Jambi pada Selasa kemarin.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh para saksi dari Zumi Zola atas pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018. Sekaligus dari para saksi juga dilakukan penyitaan uang dengan jumlah Rp 80 juta," ujarnya.
Sebelumnya, KPK sempat memeriksa Zumi Zola sebagai saksi dalam kasus ini pada Selasa (27/9) lalu. Saat itu KPK mendalami dugaan perintah untuk menyiapkan uang.
Uang dimaksud diduga untuk diberikan ke sejumlah anggota DPRD Jambi terkait pengesahan anggaran APBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
"Sama sebetulnya tadi para anggota yang menjadi terdakwa ini itu penerimaannya berapa, jumlahnya berapa," kata Zumi Zola kepada awak media di Gedung KPK.
Baca Juga:
KPK Dalami Aliran Suap Ketok Palu Lewat Eks Istri dan Ibu Zumi Zola
Diketahui, KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Penetapan tersangka terhadap 28 mantan anggota DPRD Jambi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Adapun ke-28 tersangka baru anggota DPRD Jambi tersebut yakni Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainuddin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM).
Kemudian, M Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).
KPK menduga, puluhan anggota DPRD Jambi itu menerima suap bervariatif dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi. Sebagian dari mereka sudah diadili dalam kasus ini. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita