KPK Pastikan Bakal Periksa Menteri Bahlil
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Jumat (21/7). (ANTARA/Youtube Kementerian Investasi-BKPM)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons positif desakan Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto yang meminta agar lembaga antirasuah memeriksa Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kasatgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan pihaknya bakal memanggil Bahlil untuk meminta klarifikasi soal proses perizinan pertambangan nikel di Maluku Utara, sekaligus mencermati informasi soal dugaan penyalagunaan kewenangan.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Pejabat BKPM Terlibat Rasuah Pertambangan di Malut
"KPK mencermati informasi yang disampaikan masyarakat atau laporan investigasi majalah Tempo. KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel," kata Alex, sapaan akrab pimpinan KPK itu, saat dikonfirmasi, Senin (4/3).
Alex mengungkapkan KPK akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BPKM dalam rangka meminta klarifikasi Bahlil Lahadalia. Namun, dia tidak menyebut soal waktu pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar itu. "KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investigasi/BPKM," tuturnya.
Baca Juga:
Menteri Bahlil Siap jadi Ketum Golkar, Ngabalin: Jangan Mimpi!
Sebelumnya, Legislator Mulyanto mendesak KPK melakukan pemeriksaan terhadap Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Sebab, Bahlil diduga menyalahgunakan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.
Menurut dia, Bahlil disebut-sebut meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan dalam proses mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU.
"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," kata Mulyanto kepada wartawan, Senin (4/3). (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mandatori Bioetanol E10 Berlaku 2028, Toyota Langsung Tancap Gas Investasi
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Asyik Berjoget di Tengah Duka Korban Bencana Sumatra
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Haruskan Pada 2026 Ojol Wajib Beli Motor Listrik agar Tidak Jadi Beban Subsidi
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Minta PLN Naikkan Harga Token Listrik agar Rakyat Belajar Berhemat
Golkar Gelar Rapimnas Lusa, Idrus Marham Tegaskan tidak Ada Agenda Ganti Bahlil
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pecat Bahlil karena Ketahuan Bohong Listrik di Aceh Sudah Menyala
Demokrat Respons Usulan Koalisi Permanen, Tegaskan Fokus ke Penanganan Bencana
Dirut PLN Minta Maaf Akui Tidak Akurat Kasih Data 93% Listrik Aceh Sudah Normal
Di Hadapan Prabowo, Bahlil Pastikan Listrik Aceh 'Bangkit' Malam Ini
Bahlil Dorong Pilkada Dipilih DPRD Agar UU Tak Diobrak-Abrik