KPK Pastikan Bakal Periksa Menteri Bahlil


Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Jumat (21/7). (ANTARA/Youtube Kementerian Investasi-BKPM)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons positif desakan Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto yang meminta agar lembaga antirasuah memeriksa Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kasatgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan pihaknya bakal memanggil Bahlil untuk meminta klarifikasi soal proses perizinan pertambangan nikel di Maluku Utara, sekaligus mencermati informasi soal dugaan penyalagunaan kewenangan.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Pejabat BKPM Terlibat Rasuah Pertambangan di Malut
"KPK mencermati informasi yang disampaikan masyarakat atau laporan investigasi majalah Tempo. KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel," kata Alex, sapaan akrab pimpinan KPK itu, saat dikonfirmasi, Senin (4/3).
Alex mengungkapkan KPK akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BPKM dalam rangka meminta klarifikasi Bahlil Lahadalia. Namun, dia tidak menyebut soal waktu pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar itu. "KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investigasi/BPKM," tuturnya.
Baca Juga:
Menteri Bahlil Siap jadi Ketum Golkar, Ngabalin: Jangan Mimpi!
Sebelumnya, Legislator Mulyanto mendesak KPK melakukan pemeriksaan terhadap Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Sebab, Bahlil diduga menyalahgunakan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.
Menurut dia, Bahlil disebut-sebut meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan dalam proses mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU.
"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," kata Mulyanto kepada wartawan, Senin (4/3). (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
SPBU Shell dan BP Kehabisan Stok BBM, Menteri Bahlil Sarankan Bisa Beli ke Pertamina

Prabowo Dinilai tak Objektif, SETARA Institute Pertanyakan Prestasi Bahlil dan Seskab Teddy Bisa Dapat Bintang Mahaputera

Beda Data Produksi Migas Antara Kementerian ESDM dan SKK Migas, Menteri Bahlih Klaim Lampaui Target APBN

Golkar Duga Isu Munaslub Ganti Bahlil untuk Memecah Belah Partai

Raker Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Asumsi Dasar Sektor ESDM

Bekas Tambang Bakal Dijadikan Tempat Budidaya Perikanan, Dimulai di Maluku Utara

Baru Dilantik Bahli, Dirjen Gakkum ESDM Klaim Tahu Semua Lubang Tikus Tambang Ilegal

Jelaskan Izin PT GAG Tidak Dicabut, Menteri Bahlil Singgung-Singgung Orba

Medsos Heboh JKW Mahakam, Bahlil Bantah Keluarga Jokowi Terlibat Izin Tambang Raja Ampat

Cemari Raja Ampat, Bahlil Diminta Tindak Tegas Perusahaan Tambang Nikel
