KPK Kalah, PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej (baju merah). Foto:ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eddy Hiariej mengajukan gugatan ke PN Jaksel terkait penetapan status tersangka oleh KPK terhadap dirinya atas kasus dugaan korupsi. Dalam amar putusannya, hakim tunggal PN Jaksel Estiono menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Eddy Hiariej tidak sah.
"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara," kata Estiono, Selasa (30/1).
Baca Juga:
Belajar dari Pengalaman, KPK Optimistis Praperadilan Eks Wamenkumham Ditolak
Eddy Hiariej sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham.KPK juga menjerat Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadi Eddy, pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi, dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Mantan Wamenkumham itu diduga menerima suap sebesar Rp 8 miliar dari Helmut melalui dua orang dekatnya Yogi dan Yosi. Suap sebesar Rp 4 miliar diberikan kepada Eddy untuk membantu Helmut menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.
Lalu, Helmut juga diduga memberikan suap sebesar Rp 3 miliar agar Eddy membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri. Dia juga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan Eddy Hiariej maju menjadi Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). (Pon)
Baca Juga:
Eks Wamenkumham Cabut Gugatan Praperadilan Sehari Setelah Firli Kalah di PN Jaksel
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Rumah Kajari Bekasi Disegel KPK, Jejak 'Panas' OTT Bupati Ade Kuswara Kunang Merembet ke Cluster Pasadena
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK, Ketahui Rekam Jejaknya
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta