KPK Jebloskan Eks Rektor Unila Karomani ke Lapas Bandar Lampung Tersangka Rektor nonaktif Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani (kiri). (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (UNILA) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung.

Adapun tiga terpidana tersebut yakni rektor nonaktif Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Baca Juga:

Jaksa Tuntut Penyuap Eks Rektor Unila 2 Tahun Penjara

“Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (15/6) telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Klas IA terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Lampung (UNILA),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/)).

Ketiga terpidana kasus suap tersebut bakal menjalani pidana penjara dengan masa penahanan yang berbeda-beda. Karomani divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Karomani juga dijatuhi pidana tambahan beruapa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 Miliar dan SGD 10 ribu dollar Singapura.

“Jika terpidana (Karomani) tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Ali.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun,” imbuhnya.

Baca Juga:

Eks Rektor Unila akan Segera Disidangkan

Sedangkan terpidana Heryandi bakal menjalani hukuman bui selama 4 tahun 6 bulan. Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, Heryandi juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta.

“Dalam hal terpidana (Heryandi) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun,” ucap Ali.

Kemudian, terpidana Muhammad Basri bakal mendekam di balik jeruji selama 4 tahun 6 bulan. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Basri berupa uang pengganti senilai Rp 150 juta. Harta benda Basri akan disita dan dilelang jika dia tidak membayarkan uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan inkracht.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun,” tutup Ali. (Pon)

Baca Juga:

KPK Dalami Keterlibatan Utut Adianto di Kasus Suap Rektor Unila

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Kebun Binatang Ragunan Padat Pengunjung
Indonesia
Kebun Binatang Ragunan Padat Pengunjung

Sebanyak 36.932 pengunjung mulai dari anak-anak hingga orang dewasa meramaikan salah satu objek wisata di Jakarta Selatan, Taman Margasatwa Ragunan sekaligus menghabiskan waktu liburan menjelang Natal dan Tahun Baru 2023.

Moeldoko Pastikan Revisi UU TNI Tak akan Kembalikan Dwifungsi ABRI
Indonesia
Moeldoko Pastikan Revisi UU TNI Tak akan Kembalikan Dwifungsi ABRI

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak mungkin membawa Indonesia kembali ke era dwifungsi militer atau dwifungsi ABRI seperti saat Orde Baru.

Benarkah Membuat SIM Sepeda Motor Harus Pakai Sertifikat dari Kursus Mengemudi?
Indonesia
Benarkah Membuat SIM Sepeda Motor Harus Pakai Sertifikat dari Kursus Mengemudi?

Peraturan menyertakan sertifikasi mengemudi untuk pemohon pembuatan SIM belum diterapkan.

Menteri Basuki Sebut Rumput JIS akan Diganti karena Tidak Standar FIFA
Indonesia
Menteri Basuki Sebut Rumput JIS akan Diganti karena Tidak Standar FIFA

Ia menilai rumput yang sekarang dipakai JIS belum masuk dalam standar FIFA.

Kemendag dan Bareskrim Bakal Musnahkan Pakaian Bekas Senilai Rp 80 Miliar
Indonesia
Kemendag dan Bareskrim Bakal Musnahkan Pakaian Bekas Senilai Rp 80 Miliar

Kemendag bersama Bareskrim Polri bakal kembali memusnahkan pakaian bekas impor atau thrifting sebanyak 7.000 bal di Cikarang, Jawa Barat.

Garuda Cuma Buka Beberapa Rute Penerbangan Internasional
Indonesia
Garuda Cuma Buka Beberapa Rute Penerbangan Internasional

Rencana penambahan rute internasional, masih akan dipertimbangkan perusahaan BUMN itu mencermati permintaan pasar.

Dituding PDIP Pandai Perankan Playing Victim, Gibran: Saya Justru Banyak Diserang
Indonesia
Dituding PDIP Pandai Perankan Playing Victim, Gibran: Saya Justru Banyak Diserang

PDIP enggan memecat atau memberhentikan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming.

Jokowi ke Polri: Tidak Boleh Ada Blok-blokan, Patron-patronan
Indonesia
Jokowi ke Polri: Tidak Boleh Ada Blok-blokan, Patron-patronan

Oleh karena itu, Kepala Negara mengingatkan agar tidak boleh ada blok-blokan atau patron-patronan dalam institusi Polri.

Megawati Tegaskan Dukungan Hanura ke Ganjar Tak Perlu Dipertanyakan
Indonesia
Megawati Tegaskan Dukungan Hanura ke Ganjar Tak Perlu Dipertanyakan

Dalam pertemuan itu, Megawati menegaskan, jalinan kerja sama politik dukungan Partai Hanura ke bakal capres Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024 sudah tak perlu dipertanyakan.

Hadapi Musim Hujan, DKI Keruk Lumpur di Kali Ciliwung
Indonesia
Hadapi Musim Hujan, DKI Keruk Lumpur di Kali Ciliwung

Wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) sudah memasuki awal musim hujan.