KPK Jebloskan Eks Rektor Unila Karomani ke Lapas Bandar Lampung

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 16 Juni 2023
KPK Jebloskan Eks Rektor Unila Karomani ke Lapas Bandar Lampung

Tersangka Rektor nonaktif Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani (kiri). (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (UNILA) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung.

Adapun tiga terpidana tersebut yakni rektor nonaktif Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Baca Juga:

Jaksa Tuntut Penyuap Eks Rektor Unila 2 Tahun Penjara

“Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (15/6) telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Klas IA terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Lampung (UNILA),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/)).

Ketiga terpidana kasus suap tersebut bakal menjalani pidana penjara dengan masa penahanan yang berbeda-beda. Karomani divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Karomani juga dijatuhi pidana tambahan beruapa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 Miliar dan SGD 10 ribu dollar Singapura.

“Jika terpidana (Karomani) tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Ali.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun,” imbuhnya.

Baca Juga:

Eks Rektor Unila akan Segera Disidangkan

Sedangkan terpidana Heryandi bakal menjalani hukuman bui selama 4 tahun 6 bulan. Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, Heryandi juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta.

“Dalam hal terpidana (Heryandi) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun,” ucap Ali.

Kemudian, terpidana Muhammad Basri bakal mendekam di balik jeruji selama 4 tahun 6 bulan. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Basri berupa uang pengganti senilai Rp 150 juta. Harta benda Basri akan disita dan dilelang jika dia tidak membayarkan uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan inkracht.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun,” tutup Ali. (Pon)

Baca Juga:

KPK Dalami Keterlibatan Utut Adianto di Kasus Suap Rektor Unila

#KPK #Rektor #Kasus Korupsi #Suap #Bandar Lampung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
UKT Mahal Jadi Sorotan, DPR Apresiasi Pertemuan Prabowo dengan Para Guru Besar
Wakil Ketua Komisi X DPR RI mengapresiasi langkah Presiden Prabowo mengundang 1.200 rektor dan guru besar. Diharap lahirkan solusi konkret soal mahalnya UKT.
Ananda Dimas Prasetya - 1 menit lalu
UKT Mahal Jadi Sorotan, DPR Apresiasi Pertemuan Prabowo dengan Para Guru Besar
Indonesia
Prabowo Kumpulkan 1.200 Rektor dan Guru Besar, Bahas Geopolitik dan Pendidikan
Presiden Prabowo mengumpulkan rektor dan guru besar di Istana Negara untuk membahas kondisi geopolitik, pendidikan, dan strategi menuju Indonesia Emas 2045.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam lalu
Prabowo Kumpulkan 1.200 Rektor dan Guru Besar, Bahas Geopolitik dan Pendidikan
Indonesia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
KPK memeriksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. Tujuh pejabat teknis juga diperiksa.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 23 menit lalu
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Indonesia
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara soal pegawai pajak yang terkena OTT. Ia menegaskan, Kemenkeu tidak akan mengintervensi KPK.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di kantor pajak.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Isa Rachmatarwata dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Indonesia
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Kejagung kini sedang menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi izin tambang Konawe Utara.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Berita Foto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sambangi KPK Bahas Tarif Resiprokal Amerika Serikat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai pertemuan dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 14 Januari 2026
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sambangi KPK Bahas Tarif Resiprokal Amerika Serikat
Indonesia
KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak, Kantor PT Wanatiara Persada Digeledah
KPK menggeledah kantor PT Wanatiara Persada terkait kasus dugaan suap pengurusan pajak KPP Madya Jakarta Utara dan menyita dokumen serta barang elektronik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak, Kantor PT Wanatiara Persada Digeledah
Bagikan