KPK Cegah Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darlanto Ke Luar Negeri
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di gedung Komisi Pemberantasan Korups, Selasa (7/3). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Maret 2024.
Selain Eko, KPK juga mencegah tiga orang lainnya, yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.
Baca Juga
KPK: Penyelidikan Harta Janggal Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Selesai
"Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti, maka dilakukan cegah terhadap empat orang pihak terkait," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/9).
Pengajuan cegah pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk waktu yang sama.
"Empat pihak yang dimaksud yaitu satu ASN Bea Cukai dan tiga pihak swasta," ujar Ali.
Baca Juga
KPK berharap para pihak dimaksud dapat kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dalam kasus ini kepada tim penyidik.
Eko Darmanto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK belum banyak bicara mengenai penanganan kasus ini. Ali menyatakan pihaknya akan menyampaikan konstruksi kasus secara lengkap kepada publik jika penyidikan dirasa sudah cukup. (Pon)
Baca Juga
KPK Sebut Penyelidikan Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Masuk Tahap Akhir
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum