KPK Cecar Dirut AirNav Indonesia soal Proyek Fiktif Amarta Karya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama AirNav Indonesia Polana Banguningsih Pramesti sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek fiktif di PT Amarta Karya Tahun 2018-2020.

Pemeriksaan Polana berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/8). Selain itu KPK memeriksa Building Manager Kawasan Taman Melati Margonda Ashadi Cahyadi untuk dimintai keterangan dalam perkara sama.

Baca Juga:

KPK Fasilitasi Puspom TNI Periksa 3 Tersangka Suap Basarnas

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya aliran uang proyek fiktif PT AK (Amarta Katya) ke beberapa kegiatan bisnis perusahaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Meski demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kegiatan bisnis apa yang menerima aliran uang tersebut dan berapa besaran aliran uang tersebut.

Ali mengatakan KPK masih akan terus memanggil sejumlah pihak yang diduga memiliki informasi soal perkara tersebut untuk dimintai keterangan.

"Selanjutnya akan didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut ke beberapa pihak," ujarnya.

KPK mengungkapkan ada dua tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif tersebut. Pertama adalah mantan Direktur Utama Catur Prabowo (CP) dan kedua, mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna (TS). Lembaga antirasuah itu telah melakukan penahanan Trisna Sutisna pada Kamis (11/5) dan penahanan terhadap Catur pada (17/5).

Penyidik lembaga antirasuah mengungkapkan kasus tersebut berawal pada tahun 2017. Saat itu tersangka Trisna menerima perintah dari Catur Prabowo yang kala itu masih menjabat Direktur Utama PT Amarta Karya.

Catur memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya untuk mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadinya dengan sumber dana yang berasal dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

Baca Juga:

Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Penyerahan Uang Suap Ketok Palu

Tersangka TS bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan alias fiktif.

Kemudian pada 2018, dibentuk beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya dan hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan TS.

Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, tersangka CP selalu memberikan disposisi “lanjutkan” dibarengi dengan persetujuan surat perintah membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS.

Buku rekening bank, kartu ATM, dan bonggol cek dari badan usaha CV fiktif itu dipegang staf bagian akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi orang kepercayaan CP dan TS untuk memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP.

Uang yang diterima tersangka CP dan TS kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran "member golf", dan pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.

Perbuatan kedua tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 46 miliar.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca Juga:

KPK Periksa Anggota Komisi V DPR Terkait Suap Proyek Rel Kereta Api

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Gunung Semeru Erupsi, Pemkab Lumajang Tetapkan 14 Hari Masa Tanggap Darurat Bencana
Indonesia
Gunung Semeru Erupsi, Pemkab Lumajang Tetapkan 14 Hari Masa Tanggap Darurat Bencana

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menetapkan masa tanggap darurat bencana akibat erupsi disertai awan panas guguran (APG) Gunung Semeru selama 14 hari.

Polri Ungkap Penembak Bripda IDF Sempat Minum Alkohol
Indonesia
Polri Ungkap Penembak Bripda IDF Sempat Minum Alkohol

“Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu,” ujar Juru Bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar

PPKM Dicabut, Penumpang KRL Tetap Wajib Pakai Masker
Indonesia
PPKM Dicabut, Penumpang KRL Tetap Wajib Pakai Masker

"KAI Commuter tetap mewajibkan seluruh penggunanya menggunakan masker dengan benar hingga menutupi hidung dan mulut dengan sempurna,” ujar Anne dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (2/1).

Kelebihan Erick Thohir hingga Namanya Terus Naik
Indonesia
Kelebihan Erick Thohir hingga Namanya Terus Naik

Nama Menteri BUMN yang jug Ketua Umum PSSI Erick Thohir semakin mengkuat dalam bursa pencapresan pada Pilpres 2024.

Jakarta Tempati Urutan Pertama Daerah Rawan Politisasi SARA di Pemilu 2024
Indonesia
Jakarta Tempati Urutan Pertama Daerah Rawan Politisasi SARA di Pemilu 2024

DKI Jakarta menjadi provinsi tertinggi pertama yang berpotensi memiliki kerawanan tinggi politisasi SARA.

2 Ruas Jalan dan 7 RT Diterjang Banjir
Indonesia
2 Ruas Jalan dan 7 RT Diterjang Banjir

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat genangan terjadi di 2 ruas jalan tergenang dan 7 RT.

Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara
Indonesia
Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara

Pemilik Darmex Group Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004—2022.

Elektabiltas Ganjar Naik setelah Dideklarasikan PDIP-PPP
Indonesia
Elektabiltas Ganjar Naik setelah Dideklarasikan PDIP-PPP

Lebih lanjut, Burhanuddin berkata tren dukungan terhadap Ganjar mengalami rebound pasca deklarasi capres PDI Perjuangan dan PPP.

PKS Sentil Sikap Politik Anies Sepihak Pilih Cak Imin: Tidak Boleh Terulang
Indonesia
PKS Sentil Sikap Politik Anies Sepihak Pilih Cak Imin: Tidak Boleh Terulang

PKS meminta agar Anies maupun Surya Paloh tidak mengulangi lagi mengambil keputusan secara sepihak.

KPK Pastikan Dalami Dugaan Menhub Titipkan Kontraktor Garap Proyek Rel Kereta Api
Indonesia
KPK Pastikan Dalami Dugaan Menhub Titipkan Kontraktor Garap Proyek Rel Kereta Api

Atas keterangan saksi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami dugaan perbuatan Budi Karya Sumadi melalui proses penyidikan kasus tersebut.