MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra.
Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi harta kekayaan Sudarman yang kini tengah disorot publik. Pasalnya, istri Sudarman kerap pamer harta di media sosial.
Baca Juga:
Kepala Pajak Jaktim Wahono Saputro Kembali Bungkam setelah Diperiksa KPK
"KPK akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap informasi tersebut,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/3).
Ali menjelaskan, klarifikasi harta kekayaan tersebut merupakan kewenangan tim dari Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dalam kesempatan ini, Ali mengoreksi sejumlah informasi yang menyebutkan bahwa pemeriksaan kekayaan dilakukan oleh tim penyelidik atau penyidik.
Baca Juga:
KPK Periksa 2 Pengusaha Jatim Terkait Kasus Pencucian Uang Nurhadi
Sebab, tim penyelidik dan penyidik berada di bawah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Sementara, tim LHKPN di bawah Kedeputian bidang Pencegahan dan Monitoring.
“Nanti minggu depan kami informasikan,” ujarnya.
Ali menyebut klarifikasi dilakukan setelah pemeriksaan LHKPN Sudarman rampung. Kendati demikian, Ali belum mau membeberkan lebih lanjut mengenai materi klarifikasi tersebut.
“itu nanti besok, kalau sudah dilakukan klarifikasi kan akan dijelaskan lagi oleh pencegahan,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
KPK Sebut Korupsi Bansos Beras Kemensos Rugikan Negara Ratusan Miliar