KPK Amankan Barbuk Elektronik setelah Geledah Kantor Diskominfo dan PDAM Bandung Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)

MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Bandung, Jawa Barat, pada 8-9 Juni 2023. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.

Adapun, sejumlah lokasi yang digeledah lembaga antirasuah itu yakni kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening, Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bandung, serta rumah pihak-pihak yang tersangkut kasus tersebut.

Baca Juga

Korupsi Andhi Pramono Jadi Pintu Masuk KPK Jerat Pejabat Bea dan Cukai Lain

"Benar, tim penyidik KPK pada tanggal 8-9 Juni telah melakukan penggeledahan di Kota Bandung yaitu Kantor PDAM, Kantor Diskominfo, dan beberapa rumah pihak terkait perkara tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/6).

Ali menerangkan dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti beberapa dokumen dan barang bukti elektronik.

Barang Bukti selanjutnya disita dan dianalisis untuk kemudian disertakan ke dalam berkas perkara kasus dugaan korupsi tersebut Yana Mulyana dan kawan-kawan.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah pada Jumat (14/4) malam.

Baca Juga

KPK Geledah Rumah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam

Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk Proyek "Bandung Smart City" Tahun Anggaran 2022-2023.

"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (16/4).

Selain Yana, KPK menetapkan lima orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Tersangka Yana diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar.

Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony, dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca Juga

KPK Tahan Eks Komisaris Wika Beton Tersangka Kasus Suap MA

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
KAI Sediakan 10 Ribu Tiket Murah, Ini Jadwal dan Cara Dapatnya
Indonesia
KAI Sediakan 10 Ribu Tiket Murah, Ini Jadwal dan Cara Dapatnya

Bagi masyarakat yang ingin tiket murah, perlu mencatat tanggal tiket keberangkatan yang ditentukan KAI.

Polisi Sebut Ada Mobil Penyusup dalam Kecelakaan Tewaskan Mahasiswa di Cianjur
Indonesia
Polisi Sebut Ada Mobil Penyusup dalam Kecelakaan Tewaskan Mahasiswa di Cianjur

Mobil yang menabrak Selvi Amalia Nuraenimerupakan mobil sedan hitam.

Gunung Merapi Gugurkan Awan Panas, Jarak Luncur 1,5 Km
Indonesia
Gunung Merapi Gugurkan Awan Panas, Jarak Luncur 1,5 Km

Jarak luncur guguran awan panas sejauh 1,5 kilometer ke arah Kali Boyong.

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe
Indonesia
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe

Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) dari Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi serta memerintahkan sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ledakan Granat di Wilayah Permukiman Cilincing Jakut, 1 Orang Terluka
Indonesia
Ledakan Granat di Wilayah Permukiman Cilincing Jakut, 1 Orang Terluka

Seorang warga penghuni kontrakan bernama Rahmat (19) mengalami luka-luka.

Syarat Baru Naik Kereta Api selama Libur Natal dan Tahun Baru 2023
Indonesia
Syarat Baru Naik Kereta Api selama Libur Natal dan Tahun Baru 2023

Aturan yang dimaksud adalah SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

Jokowi Kirim Nama Pengganti Panglima TNI Andika ke DPR
Indonesia
Jokowi Kirim Nama Pengganti Panglima TNI Andika ke DPR

Andika lahir pada tanggal 21 Desember 1964 atau 57 tahun lalu, sehingga pada 21 Desember 2022 dia berusia 58 tahun.

Inflasi Bahan Pangan Harus Diantisipasi Akibat Dampak El Nino
Indonesia
Inflasi Bahan Pangan Harus Diantisipasi Akibat Dampak El Nino

"El Nino dan cuaca ekstrem menghadirkan dua tantangan, dan dampaknya terhadap inflasi bahan makanan perlu diantisipasi dengan cermat," ujarnya.

Datang ke Pasar Senen, Zulhas Bolehkan Jualan Pakaian Bekas Impor Sampai Stok Habis
Indonesia
Datang ke Pasar Senen, Zulhas Bolehkan Jualan Pakaian Bekas Impor Sampai Stok Habis

Kehadiran kedua anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut didampingi anggota DPR RI Komisi VII Adian Napitupulu.

Banjir dan Longsor Landa Kota Parepare, 1.345 Keluarga Terdampak
Indonesia
Banjir dan Longsor Landa Kota Parepare, 1.345 Keluarga Terdampak

"Data sementara korban terdampak sebanyak 1.354 kepala keluarga dengan 5.292 jiwa. Korban jiwa sebanyak dua orang, " kata Koordinator Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Parepare, Erick