MerahPutih.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menggelar aksi teatrikal di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (27/5).
Koalisi Kawal Pemilu Bersih itu terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Perludem, TII, Themis, Pusako FH UNAND, Netgrit, Public Virtue, dan KOPEL.
Baca Juga:
KPU Bandung Siapkan TPS Khusus di Kampus
Aksi tersebut digelar untuk merespon dua aturan internal kelembagaan KPU, yaitu PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 yang dinilai bermasalah.
"Ada tiga persoalan yang disorot," kata perwakilan koalisi yang juga peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan Minggu (27/5).
Kurnia mengkritik sikap KPU yang memberikan karpet merah bagi mantan terpidana korupsi, untuk bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Karena mencantumkan pengecualian perhitungan masa jeda waktu lima tahun melalui pidana tambahan pencabutan hak politik.
Kedua, menghapus kewajiban pelaporan LHKPN bagi calon anggota legislatif terpilih dalam PKPU 10/2023. Serta, ketiga potensi berkurangnya keterwakilan perempuan dalam proses pemilihan calon anggota legislatif.
"Bagi kami, apa yang dilakukan oleh KPU, terutama para komisioner bertentangan dengan putusan MK, berupaya mengikis nilai independensi, bahkan merusak asas Pemilu," ujarnya.
Karena itu, kata Kurnia, aksi teatrikal yang dilakukan hari ini untuk menggambarkan kepada masyarakat bagaimana sosok yang seolah-olah Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyambut para mantan terpidana korupsi dengan mengalungkan bunga.
"Hal ini sebagai tanda mereka diterima kembali sebagai calon anggota legislatif," tandasnya. (Pon)
Baca Juga:
PBB Bakal Coret Pencalegan Aldi Taher di KPU DKI