KKP Hentikan Dua Proyek Reklamasi di Kepulauan Riau Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr Adin Nurawaluddin saat meninjau pemasangan papan pemberitahuan penghentian sementara proyek reklamasi di Kepri. A

MerahPutih.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dua proyek reklamasi di Kepulauan Riau milik PT BSSTEC dan PT MPP, lantaran tak memiliki dokumen Izin Reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Benar bahwa hasil pengawasan ruang laut oleh Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam, dua proyek reklamasi tersebut tidak dilengkapi Izin Reklamasi dan PKKPRL,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Dr Adin Nurawaluddin lewat keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga:

Soal Reklamasi Pulau G untuk Pemukiman, PDIP Sebut Anies Tidak Konsisten

Adin mengatakan, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang dari perairan pesisir wajib dilengkapi PKKPRL.

Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa pelaku usaha dengan sengaja mengabaikan seluruh ketentuan Perizinan Berusaha, maka akan dikenakan sanksi administratif.

Adin menjabarkan bahwa lahan dasar sebelum reklamasi diketahui merupakan milik pihak ketiga yang telah melakukan perjanjian pinjam pakai tanah dengan PT BSSTEC dan PT MPP.

Data yang didapat dari pemilik lahan, pengalokasian lahan yang dipergunakan oleh PT BSSTEC seluas 30.000 meter persegi, sedangkan PT MPP seluas 53.623 meter persegi.

Pada kasus PT BSSTEC, proyek reklamasi telah berlangsung sejak 10 November 2022. Pihak perusahaan mengaku bahwa reklamasi tersebut dikarenakan longsoran akibat dampak kegiatan cut and fill.

Baca Juga:

Reklamasi Pulau G akan Difungsikan untuk Permukiman

“Saat petugas mendatangi PT BSSTEC, perusahaan tersebut mengakui belum memiliki PKKPRL,” ujar Adin.

Sementara untuk kasus PT MPP, proyek reklamasi terindikasi telah berlangsung sejak 3 September 2022 dan telah membangun fondasi. Pengakuan dari pihak perusahaan, fondasi masih berada di dalam pengalokasian lahan yang telah diterbitkan dan masih tersisa 1 meter dari batas pengalokasian lahan.

Namun, hasil pemetaan oleh petugas, fondasi tersebut rupanya keluar dari pengalokasian lahan yang diterbitkan. Petugas juga mendapati bahwa proyek reklamasi maupun pembangunan fondasi belum memiliki PKKPRL.

“Sesuai dengan PermenKP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, PT BSSTEC dan PT MPP dinyatakan telah melanggar aturan dan akan dikenakan sanksi Paksaan Pemerintah untuk investigasi lebih lanjut,” kata Adin pula.

Lebih lanjut Adin mengungkapkan bahwa langkah tegas KKP dalam menghentikan proyek ini sementara, merupakan wujud keseriusan KKP dalam menyukseskan salah satu dari lima program prioritas ekonomi biru, yaitu pengelolaan berkelanjutan pesisir dan pulau-pulau kecil. (*)

Baca Juga:

Pemprov DKI Pastikan Pembangunan Reklamasi Telah Dihentikan

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Erick Thohir Tinjau Pelayanan Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni
Indonesia
Erick Thohir Tinjau Pelayanan Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meninjau kesiapan pelayanan arus mudik Lebaran 2023 di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Kamis.

Kapolda Jabar Minta Kritik Konstruktif
Indonesia
Kapolda Jabar Minta Kritik Konstruktif

"Kami tidak alergi kritik. Kami meminta untuk terus diingatkan," kata Wiyagus.

Keppres Pemberhentian Sementara Firli Ditandatangani Usai Jokowi Pulang dari Kalbar
Indonesia
Keppres Pemberhentian Sementara Firli Ditandatangani Usai Jokowi Pulang dari Kalbar

Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Bapak Firli Bahuri pada Kamis (23/11) pukul 17.00 WIB di Sekretariat Negara.

Ganjar Pastikan Gibran Tidak Masuk Tim Pemenangan Nasional
Indonesia
Ganjar Pastikan Gibran Tidak Masuk Tim Pemenangan Nasional

Wali Kota Solo, yang juga politikus PDI Perjuangan (PDIP) Gibran Rakabuming Raka dipastikan tidak masuk dalam Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

DPR Minta Pemerintah Tegas Kelola Distribusi Minyak Goreng
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tegas Kelola Distribusi Minyak Goreng

Anggota Komisi VI DPR RI Amin Akram meminta pemerintah untuk bersikap tegas dalam mengelola jalur distribusi minyak goreng. Hal tersebut mengingat Indonesia merupakan salah satu penghasil Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia, dan memiliki produksi yang berlebih.

Sekjen PDIP Sebut Demokrasi Indonesia Sedang Diuji, Nepotisme Menguat
Indonesia
Sekjen PDIP Sebut Demokrasi Indonesia Sedang Diuji, Nepotisme Menguat

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa demokrasi Indonesia sedang diuji di hadapan delegasi Council of Asian Liberal and Democrats (CALD Party).

IDI Minta Masyarakat Jangan Sembarangan Beli Obat untuk Anak
Indonesia
IDI Minta Masyarakat Jangan Sembarangan Beli Obat untuk Anak

Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak kembali mencuat.

16 Calon Anggota Bawaslu DKI Lolos Tes Tertulis dan Psikologi
Indonesia
16 Calon Anggota Bawaslu DKI Lolos Tes Tertulis dan Psikologi

16 kandidat yang lolos akan melanjutkan ke tahapan tes kesehatan dan wawancara hari ini.

Kondisi Kapolda Jambi ketika Ditemukan di Lokasi Kecelakaan Helikopter
Indonesia
Kondisi Kapolda Jambi ketika Ditemukan di Lokasi Kecelakaan Helikopter

Dua dokter spesialis langsung memberikan penanganan kesehatan mereka.

Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Bayar Rp 78 Triliun
Indonesia
Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Bayar Rp 78 Triliun

Surya Darmadi perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022.