KKP Hentikan Dua Proyek Reklamasi di Kepulauan Riau Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr Adin Nurawaluddin saat meninjau pemasangan papan pemberitahuan penghentian sementara proyek reklamasi di Kepri. A

MerahPutih.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dua proyek reklamasi di Kepulauan Riau milik PT BSSTEC dan PT MPP, lantaran tak memiliki dokumen Izin Reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Benar bahwa hasil pengawasan ruang laut oleh Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam, dua proyek reklamasi tersebut tidak dilengkapi Izin Reklamasi dan PKKPRL,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Dr Adin Nurawaluddin lewat keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga:

Soal Reklamasi Pulau G untuk Pemukiman, PDIP Sebut Anies Tidak Konsisten

Adin mengatakan, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang dari perairan pesisir wajib dilengkapi PKKPRL.

Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa pelaku usaha dengan sengaja mengabaikan seluruh ketentuan Perizinan Berusaha, maka akan dikenakan sanksi administratif.

Adin menjabarkan bahwa lahan dasar sebelum reklamasi diketahui merupakan milik pihak ketiga yang telah melakukan perjanjian pinjam pakai tanah dengan PT BSSTEC dan PT MPP.

Data yang didapat dari pemilik lahan, pengalokasian lahan yang dipergunakan oleh PT BSSTEC seluas 30.000 meter persegi, sedangkan PT MPP seluas 53.623 meter persegi.

Pada kasus PT BSSTEC, proyek reklamasi telah berlangsung sejak 10 November 2022. Pihak perusahaan mengaku bahwa reklamasi tersebut dikarenakan longsoran akibat dampak kegiatan cut and fill.

Baca Juga:

Reklamasi Pulau G akan Difungsikan untuk Permukiman

“Saat petugas mendatangi PT BSSTEC, perusahaan tersebut mengakui belum memiliki PKKPRL,” ujar Adin.

Sementara untuk kasus PT MPP, proyek reklamasi terindikasi telah berlangsung sejak 3 September 2022 dan telah membangun fondasi. Pengakuan dari pihak perusahaan, fondasi masih berada di dalam pengalokasian lahan yang telah diterbitkan dan masih tersisa 1 meter dari batas pengalokasian lahan.

Namun, hasil pemetaan oleh petugas, fondasi tersebut rupanya keluar dari pengalokasian lahan yang diterbitkan. Petugas juga mendapati bahwa proyek reklamasi maupun pembangunan fondasi belum memiliki PKKPRL.

“Sesuai dengan PermenKP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, PT BSSTEC dan PT MPP dinyatakan telah melanggar aturan dan akan dikenakan sanksi Paksaan Pemerintah untuk investigasi lebih lanjut,” kata Adin pula.

Lebih lanjut Adin mengungkapkan bahwa langkah tegas KKP dalam menghentikan proyek ini sementara, merupakan wujud keseriusan KKP dalam menyukseskan salah satu dari lima program prioritas ekonomi biru, yaitu pengelolaan berkelanjutan pesisir dan pulau-pulau kecil. (*)

Baca Juga:

Pemprov DKI Pastikan Pembangunan Reklamasi Telah Dihentikan

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Subsidi BBM Bisa Mencapai Rp 698 Triliun Sampai Akhir 2022
Indonesia
Subsidi BBM Bisa Mencapai Rp 698 Triliun Sampai Akhir 2022

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengingatkan bahwa subsidi dan kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) dapat mencapai lebih dari Rp 698 triliun sampai akhir 2022.

Pembagian RS Untuk Perawatan Korban Luka Akibat Gempa Cianjur
Indonesia
Pembagian RS Untuk Perawatan Korban Luka Akibat Gempa Cianjur

Kemenkes juga memobilisasi logistik kesehatan berupa tenda rangka ukuran 612 meter, velbed, kit operasional HEOC, obat-obatan, masker, masker anak, APD, oksigen konsentrator dan antigen kit.

PT KAI Ajukan Tambahan PMN Rp 4,1 Triliun Buat Proyek Kereta Cepat
Indonesia
PT KAI Ajukan Tambahan PMN Rp 4,1 Triliun Buat Proyek Kereta Cepat

PT KAI menjadi pemimpin konsorsium proyek melalui Perpres 93 Tahun 2021. Pada 2021.

3 Sektor Wujudkan Perekonomian Nasional yang Miliki Resiliensi dan Daya Saing
Indonesia
3 Sektor Wujudkan Perekonomian Nasional yang Miliki Resiliensi dan Daya Saing

Sektor industri, perdagangan, dan investasi memiliki peran yang mendalam sebagai katalisator dalam mewujudkan perekonomian nasional yang miliki resiliensi dan daya saing.

Buruh Berencana Gunakan JIS di Momen May Day, Wagub DKI: Kami Pelajari
Indonesia
Buruh Berencana Gunakan JIS di Momen May Day, Wagub DKI: Kami Pelajari

"Kita nanti akan pelajari ya. Akan pelajari setiap permintaan dan permohonan dari masyarakat apapun kepentingannya kita akan pelajari kembali, apakah mungkin atau tidak," jelas Riza Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/4).

Rapim TNI-Polri Mestinya Fokus pada Ancaman Perang Dunia Ketiga
Indonesia
Rapim TNI-Polri Mestinya Fokus pada Ancaman Perang Dunia Ketiga

Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri mestinya fokus menghadapi ancaman Perang Dunia Ketiga yang sudah di depan mata. TNI harus belajar dari kesalahan KNIL (Koninklijke Nederlands(ch)-Indische Leger) atau tentara kerajaan Hindia Belanda (Indonesia di bawah penjajah kolonial Belanda) pada Januari 1942.

Kemenperin Lakukan Mitigasi Penarikan Mi Instan Asal Indonesia di Luar Negeri
Indonesia
Kemenperin Lakukan Mitigasi Penarikan Mi Instan Asal Indonesia di Luar Negeri

Regulasi tentang Etilen Oksida di berbagai negara di dunia penerapannya beragam, terdapat negara yang melarang penggunaannya, namun ada juga yang masih memperbolehkan.

Menko Muhadjir Kenang Kebersamaan dengan Azyumardi Azra
Indonesia
Menko Muhadjir Kenang Kebersamaan dengan Azyumardi Azra

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudyaan (Mendikbud) ini lantas mengenang saat bersama almarhum semasa hidup.

Bantah Pernyataan Bupati, BNPB Pastikan Semua Korban Jiwa Gempa Cianjur Terdata
Indonesia
Bantah Pernyataan Bupati, BNPB Pastikan Semua Korban Jiwa Gempa Cianjur Terdata

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan bahwa tidak ada korban jiwa dari kejadian gempa Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang tidak terdata.

Pesawat Tanpa Awak Korut Lintasi Korsel, AS Segera Bertindak
Dunia
Pesawat Tanpa Awak Korut Lintasi Korsel, AS Segera Bertindak

Korsel menegaskan, militer akan melakukan tindakan secara saksama dan tegas terhadap provokasi Korea Utara.