Pemprov DKI Pastikan Pembangunan Reklamasi Telah Dihentikan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 24 Oktober 2021
Pemprov DKI Pastikan Pembangunan Reklamasi Telah Dihentikan
Kawasan Teluk Jakarta dilihat dari Pantai Maju, di Jakarta Utara, Jumat (26/8/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan, pembangunan 13 pulau reklamasi telah dihentikan. Hal ini menanggapi laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menyatakan jika reklamasi masih berlanjut di Ibu Kota.

Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menyampaikan jika Pemprov DKI juga telah memenangkan sebagian besar gugatan dari pihak pengembang.

"Pulau-pulau yang sudah terbangun dikelola untuk kepentingan publik, yang mana 65 persen lahan dikelola oleh Pemprov DKI melalui BUMD," terang Sigit di Jakarta, Minggu (24/10).

Baca Juga:

Soal Izin Reklamasi Pulau H, Pengamat: Anies Pasti Ajukan Upaya Hukum Lagi

Untuk itu dibuatlah Pergub Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara. Pergub tersebut mengatur tentang pengawasan dan monitoring terhadap perizinan, serta pengelolaan pulau yang sudah terbangun.

Keputusan penghentian reklamasi tersebut dilakukan melalui kajian ilmiah mendalam yang dilakukan Pemprov DKI, seperti melalui Focus Group Discussion (FGD) untuk bersama-sama menelaah, meneliti, dan memverifikasi dampak reklamasi secara ilmiah. Kajian dilakukan dengan metode pendekatan ilmiah yang memprioritaskan social justice dan sustainability.

"Transparasi selalu kami kedepankan dalam membahas reklamasi. Setidaknya ada 10 kali FGD yang diadakan, di mana LBH juga selalu turut kami undang dan hadir dalam beberapa kesempatan. Hasil FGD memutuskan agar pulau yang sudah terbangun tidak dibongkar kembali karena akan menimbulkan kerusakan lingkungan," tuturnya.

Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2). (ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.)
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2). (ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.)

Sehingga Pemprov DKI kemudian berupaya untuk memanfaatkan dan mengelola pulau yang sudah terbangun untuk kepentingan publik, salah satunya kami upayakan pembangunan sistem monitoring pencemaran air tanah.

Sementara bagi pulau yang belum terbangun telah dilakukan pencabutan izin karena adanya efek biotechnic gas dan blank zone yang dapat membahayakan lingkungan, serta mencegah terjadinya dampak penurunan muka air tanah di Jakarta pada masa yang akan datang.

Baca Juga:

MA Kabulkan PK Pulau H, WALHI: Ancaman bagi Pantai Utara Jakarta

Pemprov DKI Jakarta juga meyakini, LBH Jakarta ingin menghadirkan keadilan, seperti halnya keinginan Pemprov DKI Jakarta dalam kebijakan-kebijakan yang dihadirkan.

Maka dari itu, Pemprov DKI terbuka untuk berkolaborasi secara substantif. Selain itu, tindakan yang belum sesuai standar yang telah disampaikan LBH Jakarta,akan menjadi catatan ke depannya, untuk terus melakukan perbaikan baik institusional maupun prosedural melalui produk hukum Pemprov DKI. (Asp)

#Tolak Reklamasi #Pulau Reklamasi #Reklamasi Ancol #Reklamasi Pulau D #Rekan Kerja
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan