Kirim Surat ke PN Jaktim, Pendukung Minta Rizieq Shihab Divonis Bebas
Terdakwa Rizieq Shihab (tengah) menjalani sidang pembacaan duplik untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6). ANTARA/Yogi Rachman
MerahPutih.com - Pendukung Rizieq Shihab menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) mengirimkan surat terbuka kepada Majelis Hakim jelang sidang vonis kasus informasi bohong swab test di Rumah Sakit (RS) UMMI, Bogor.
Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif mengatakan, isi surat terbuka itu meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus RS UMMI Bogor.
Baca Juga
JPU Nilai Rizieq Terlalu Banyak Sampaikan Keluh Kesah di Pledoinya
Sebab, mereka menilai kasus yang menjerat Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan Direktur Utama (Dirut) RS UMMI, Andi Tatat tidak masuk akal.
"Utusan yang akan datang ini mewakili warga masyarakat. Lagi diatur (waktu kedatangan dan jumlah perwakilan yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur)," kata Maarif saat dikonfirmasi awak media, Senin (21/6).
Maarif juga berpendapat, bila kasus yang menjerat mereka sarat dengan muatan politis dan kriminalisasi ulama.
"Bagi kami seseorang bila dipidana hanya menjelaskan karena kondisi kesehatan seseorang adalah sangat tidak masuk akal dan jauh dari rasa keadilan," tuturnya.
Lanjut Maarif, apa yang disampaikan Hanif Alatas terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab saat menjalani perawatan di RS UMMI tidak bisa dianggap sebagai suatu kebohongan. Pasalnya, pembuatan video testimoni itu tidak lain untuk membungkam isu miring terkait kesehatan mertuanya yang dibilang kritis.
"Karena itu kami meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara agar membebaskan mereka dari segala dakwaan dan tuntutan yang tidak masuk akal sehat tersebut," tuturnya.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa swab test RS UMMI, Rizieq dengan tuntutan hukuman enam tahun penjara.
Sedangkan Hanif dan Andi Tatat JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman dua tahun penjara. (Asp)
Baca Juga
Klarifikasi BIN soal Pertemuan Budi Gunawan dengan Rizieq Shihab di Arab Saudi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Habib Rizieq Minta Prabowo Latih Pemuda Indonesia untuk Dikirim ke Palestina
Aksi Damai Reuni 212 Revolusi Akhlak untuk Indonesia Berkah dan Palestina Merdeka
Reuni Akbar PA 212: Habib Rizieq Serukan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo, tetapi Tetap Kritis
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Rizieq Setelah Bebas Murni Bertekad Kejar Kasus KM 50 Sampai Akhirat
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan
Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab