Headline

Kepala BKD Bantah Anies Buat Keputusan Sendiri Soal Tambahan Gaji

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 19 Juni 2019
 Kepala BKD Bantah Anies Buat Keputusan Sendiri Soal Tambahan Gaji
Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir (Foto: beritajakarta.go.id)

MerahPutih.Com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menepis isu bila Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan keputusan Nomor 879 Tahun 2019 terkait tambahan penghasilan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Menurut dia, kebijakan itu ditekan untuk menetapkan tunjangan hari raya (THR) dan tambahan penghasilan bagi pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI.

"Itu (aturan) ketika pajak mencapai target diatur, jadi sebagai jasa prestasi, kebetulan kemarin berbarengan dengan tunjangan hari raya," ujar Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (18/6).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (MP/Asropih)

Hak penghasilan tambahan, kata Chaidir, hanya dinikmati pegawai BPRD DKI serta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2018 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah.

"Gubernur itu memang punya hak prerogatif. Ketika dia mencapai target pendapatan, dapat pendapatan tambahan, ada aturannya," jelasnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta diisukan telah menandatangani keputusan Gubernur nomor 879 tahun 2019 tentang tambahan penghasilan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA: Penurunan Permukaan Tanah Jadi Tantangan Jakarta dalam Program C40

Kepala DPPAPP yang Undang Muslimah HTI Tak Dikenakan Sanksi

Keputusan itu ditandatangani Anies pada 24 Mei 2019 lalu. Aturan itu juga diperuntukan bagi Calon PNS di Lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2019.

Surat Keputusan Anies Baswedan terkait tambahan gaji
Surat keputusan Anies Baswedan terkait tambahan gaji (MP/Asropih)

Berikut 9 poin dari Keputusan Gubernur tersebut yakni:

Kesatu: Memberikan Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2019 kepada:

a. Gubernur dan Wakil Gubernur;

b. Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

Kedua: Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu diberikan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan April 2019 dan dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Ketiga: Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU diberikan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2019 dan dibayarkan pada bulan Juli 2019 dengan memperhitungkan capaian kinerja pemungutan pajak daerah.

Keempat: Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU huruf b yang didasarkan pada kinerja sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA, meliputi:

a. penilaian aktivitas dan perilaku kerja;

b. serapan program/kegiatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;

c. penilaian aktivitas kerja tambahan.

Kelima: Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam: Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah Daerah.

Ketujuh: Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

Kedelapan: Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan diktum KETIGA, dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang dipindahtugaskan dan di Badan Pajak dan Retribusi Daerah dan telah menerima Tunjangan Kinerja Daerah Ketiga Belas.

Kesembilan: Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.(Asp)

#THR #Gubernur DKI Jakarta #Anies Baswedan #PNS DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan