Headline

Kepala BKD Bantah Anies Buat Keputusan Sendiri Soal Tambahan Gaji

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 19 Juni 2019
 Kepala BKD Bantah Anies Buat Keputusan Sendiri Soal Tambahan Gaji

Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir (Foto: beritajakarta.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menepis isu bila Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan keputusan Nomor 879 Tahun 2019 terkait tambahan penghasilan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Menurut dia, kebijakan itu ditekan untuk menetapkan tunjangan hari raya (THR) dan tambahan penghasilan bagi pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI.

"Itu (aturan) ketika pajak mencapai target diatur, jadi sebagai jasa prestasi, kebetulan kemarin berbarengan dengan tunjangan hari raya," ujar Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (18/6).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (MP/Asropih)

Hak penghasilan tambahan, kata Chaidir, hanya dinikmati pegawai BPRD DKI serta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2018 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah.

"Gubernur itu memang punya hak prerogatif. Ketika dia mencapai target pendapatan, dapat pendapatan tambahan, ada aturannya," jelasnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta diisukan telah menandatangani keputusan Gubernur nomor 879 tahun 2019 tentang tambahan penghasilan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA: Penurunan Permukaan Tanah Jadi Tantangan Jakarta dalam Program C40

Kepala DPPAPP yang Undang Muslimah HTI Tak Dikenakan Sanksi

Keputusan itu ditandatangani Anies pada 24 Mei 2019 lalu. Aturan itu juga diperuntukan bagi Calon PNS di Lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2019.

Surat Keputusan Anies Baswedan terkait tambahan gaji
Surat keputusan Anies Baswedan terkait tambahan gaji (MP/Asropih)

Berikut 9 poin dari Keputusan Gubernur tersebut yakni:

Kesatu: Memberikan Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2019 kepada:

a. Gubernur dan Wakil Gubernur;

b. Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

Kedua: Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu diberikan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan April 2019 dan dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Ketiga: Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU diberikan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2019 dan dibayarkan pada bulan Juli 2019 dengan memperhitungkan capaian kinerja pemungutan pajak daerah.

Keempat: Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU huruf b yang didasarkan pada kinerja sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA, meliputi:

a. penilaian aktivitas dan perilaku kerja;

b. serapan program/kegiatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;

c. penilaian aktivitas kerja tambahan.

Kelima: Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam: Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah Daerah.

Ketujuh: Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

Kedelapan: Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan diktum KETIGA, dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang dipindahtugaskan dan di Badan Pajak dan Retribusi Daerah dan telah menerima Tunjangan Kinerja Daerah Ketiga Belas.

Kesembilan: Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.(Asp)

#THR #Gubernur DKI Jakarta #Anies Baswedan #PNS DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Hadiri Rakornas APIP, Gubernur Pramono Dorong Kemandirian Fiskal Daerah
Pramono mendorong seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal guna pembangunan berkelanjutan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Oktober 2025
Hadiri Rakornas APIP, Gubernur Pramono Dorong Kemandirian Fiskal Daerah
Indonesia
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Nilai APBD DKI Jakarta 2026 diperkirakan turun menjadi Rp 79,06 triliun dari Rp 95,35 triliun pada tahun sebelumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Indonesia
Terungkap, Ada Laporan Warga Jakarta 'Dicueki' Sejak 2019, Gubernur Pramono Menyoroti
Pemprov DKI bakal berupaya menyederhanakan proses pengaduan masyarakat agar bisa terselesaikan dengan cepat dan tepat.
Frengky Aruan - Senin, 06 Oktober 2025
Terungkap, Ada Laporan Warga Jakarta 'Dicueki' Sejak 2019, Gubernur Pramono Menyoroti
Indonesia
Lebih Pilih Ngadu dengan DM Akun Medsos Gubernur Ketimbang JAKI, Menunjukkan Warga Jakarta Inginkan Respons Cepat dan Jelas
Chico menegaskan bahwa sistem pengaduan formal seperti JAKI tetap menjadi kanal utama yang akan terus dievaluasi.
Frengky Aruan - Senin, 06 Oktober 2025
Lebih Pilih Ngadu dengan DM Akun Medsos Gubernur Ketimbang JAKI, Menunjukkan Warga Jakarta Inginkan Respons Cepat dan Jelas
Indonesia
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Pegawai SPBU Shell TB Simatupang mengeluh kepada Anies Baswedan. Ia mengatakan, bahwa jam kerjanya dipangkas imbas kelangkaan BBM.
Soffi Amira - Senin, 06 Oktober 2025
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Berita Foto
Mengintip Patung Jenderal Sudirman yang Akan Dipindahkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung
Keindahan Patung Sudirman saat malam hari di Jalan Jenderal Suirmna, Jakarta, Jum'at (3/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 03 Oktober 2025
Mengintip Patung Jenderal Sudirman yang Akan Dipindahkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung
Indonesia
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Bunga anggrek kado pemberian Anies dan istrinya itu ditaruh di dalam parkiran rumah Jokowi.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Dukung Penuh Olympic Day 2025, Dorong Generasi Muda Hidup Sehat dan Berprestasi
Gubernur Jakarta mengapresiasi penyelenggaraan Olympic Day 2025 sebagai wadah penyebaran nilai-nilai persahabatan, keunggulan, dan rasa hormat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Pemprov DKI Jakarta Dukung Penuh Olympic Day 2025, Dorong Generasi Muda Hidup Sehat dan Berprestasi
Indonesia
Bertepatan dengan HUT ke-80 TNI, Car Free Day akan Tetap Digelar Minggu 5 Oktober 2025
Gubernur Pramono Anung memastikan Car Free Day Sudirman - Thamrin tetap berlangsung meski bertepatan dengan acara HUT ke-80 TNI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Oktober 2025
Bertepatan dengan HUT ke-80 TNI, Car Free Day akan Tetap Digelar Minggu 5 Oktober 2025
Indonesia
Gubernur Pramono Tetapkan Tarif Rp 80 untuk Transportasi Umum Jakarta saat HUT ke-80 TNI
Kebijakan tarif Rp 80 berlaku untuk TransJakarta, MRT, LRT, LRT Jabodebek, hingga Mikrotrans.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Oktober 2025
Gubernur Pramono Tetapkan Tarif Rp 80 untuk Transportasi Umum Jakarta saat HUT ke-80 TNI
Bagikan