Headline

Kepala DPPAPP yang Undang Muslimah HTI Tak Dikenakan Sanksi

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 18 Juni 2019
 Kepala DPPAPP yang Undang Muslimah HTI Tak Dikenakan Sanksi
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati (Foto: beritajakarta.go.id)

MerahPutih.Com - Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati tak dikenakan sanksi oleh Pemprov DKI. Meski Tuty dinilai lalai karena mengundang ormas terlarang Muslimah HTI dalam rapat pembahasan anti kekerasan pada perempuan dan anak.

Hasilnya, setelah diprotes warganet dan masyarakat, rapat tersebut batal digelar. Terkait kelalaian Kepala Dinas PPAPP tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Chaidir menyatakan, Tuty Kusumawati tak akan diberi sanksi.

"Kalau kadis tidak (dikenakan sanksi) karena kan berjenjang ya. Artinya sejauh kepala dinasnya sudah melakukan tugasnya sebagai kadis melakukan BAP itu sudah benar," ujar Chaidir saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/6).

Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir
Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir (Foto: beritajakarta.go.id)

Chaidir pun menjelaskan awal mulanya pihak DPPAPP mengundang Muslimah HTI. Pihak DPPAPP berinisiatif mencari lembaga masyarakat sosial yang berkaitan dengan kegiatan anti kekerasan pada perempuan dan anak.

Kemudian DPPAPP mencari lembaga tersebut di google muncullah sebuah ormas bernama Muslimah HTI. Ketidak tahuan mereka hingga akhirnya masuk dalam daftar undangan.

"Kan kalau ga salah berkaitan dengan itu (gender) ternyata memang yang bersangkutan baru sementara ya kelalaian. Karena ketidaktauan info bahwa lembaga tersebut seharusnya memang sudah dilarang," tuturnya.

Dengan persetujuan undangan yang menuai kontroversi itu akhirnya pihak DPPAPP menjalani BAP. Sebab, pegawai negeri sipil (PNS) harus netral sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"PNS pertama harus bersifat netral, kedua memang kami tidak ada kaitan dengan unsur politis dan sebagainya," tutup Chaidir.

Seperti diketahui, beredar foto berupa undangan dari pemprov DKI melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) yang mengundang dua ormas yang dilarang di Indinesia yakni Muslimah HTI dan Indonesia Tanpa Feminis.

BACA JUGA: Atasi Penumpukan Limbah Plastik, Anies Susun Pergub Sampah Plastik

Kutip Hadis Nabi, Yusril: Seandainya Manusia Diberi Kebebasan Menuduh Maka Orang Seenaknya Menuduh

Dalam foto itu, tertulis DPPAPP DKI Jakarta mengadakan rapat pembahasan konten poster anti kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kegiatan tersebut akan digelar pada Jumat, 14 Juni 2019 pukul 13.30 WIB di Ruang Rapat Lantai 5 Bidan PPPA Dinas PPAPP, Jakarta Pusat. Surat tersebut juga dibubuhi oleh tanda tangan Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati.

Pada foto berikutnya, terlihat ada 20 instansi dan organisasi yang diundang untuk menghadiri rapat tersebut. Pada urutan poin 16, tertulis Muslimah HTI diundang untuk menghadiri acara rapat.(Asp)

#Pemprov DKI #HTI #DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan