Kesehatan

Kenali Waktu Wajib Cuci Tangan Pakai Sabun

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Kamis, 01 April 2021
Kenali Waktu Wajib Cuci Tangan Pakai Sabun

Kemenkes ingatkan masyarakat waktu wajib cuci tangan pakai sabun. (Foto: pixabay/slavoljubovski)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

DIREKTUR Promosi Kesehatan serta Pemberdayaan Masyarakat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, dr. Imran Agus Nurali, Sp. KO, menjelaskan tentang waktu yang tepat untuk mencuci tangan.

Menurut Imran, ada waktu-waktu wajib untuk mencuci tangan dengan sabun, yang harus diterapkan masyarakat, pada situasi pandemi saat ini.

Baca Juga:

Setahun Pandemi COVID-19, Kebiasaan di Kantor Berubah

Adapun waktu Cuci Tangan Pakai Sabun (CPTS) yang wajib dilakukan, yakni setelah beraktivitas, setelah buang air besar, sebelum mengolah makanan, sebelum makan, sebelum menyusui, dan setelah bersentuhan dengan hewan.

Meski tidak pandemi cuci tangan juga wajib dilakukan. (Foto: Unsplash/Rizal Hilman)

Menurut Imran, cuci tangan pakai sabun sendiri bukan hanya mesti dilakukan selama pandemi saja, tetapi di luar pandemi pun tetap harus dilakukan.

"Setiap orang perlu menjadikan CTPS sebagai perilaku yang mudah dan sederhana dikenalkan sejak dini serta bermanfaat mencegah berbagai penyakit termasuk COVID-19," tutur Imran seperti yang dikutip dari laman Antara.

Imran berharap bahwa informasi yang berulang serta berkelanjutan tentang CPTS, dapat membuat kebiasaan tersebut menjadi kebutuhan masyarakat. "CPTS kalau diajarkan sejak usia dini akan jadi kebutuhan, sampai dewasa dia akhirnya terbiasa," jelas Imran.

Baca Juga:

Restoran 'Dipaksa' Berubah Demi 'Tetap Hidup' Saat Pandemi

Dengan rajin mencuci tangan, maka kamu bisa mengurangi risiko terkena penyakit gangguan pencernaan, seperti halnya diare hingga hepatitis A.

Cuci tangan harus dilakukan dengan benar. (Foto: Unsplash/Anshu A)

Penting diketahui, selain menggunakan sabun, mencuci tangan pun harus dilakukan dengan benar. Dalam hal ini, ada beberapa tahapan mencuci tangan yang benar, dari mulai menggosok kedua telapak tangan dengan sabun, lalu menggosok punggung tangan dengan telapak tangan kiri dan sebaliknya.

Setelah itu, bersihkan sela-sela jari, lalu letakkan punggung jari kamu saling mengunci, kemudian gosok-gosokan dengan punggung tangan. Selanjutnya jempol tangan digosok memutar oleh tangan kiri, dan sebaliknya terakhir jari kiri menguncup. Lalu gosok mundur ke kanan dan kiri pada telapak kanan dan sebaliknya.

Sejumlah musisi tahun lalu juga ikut mempromosikan kebiasaan baik tersebut kepada masyarakat lewat lagu berdurasi 20 detik. (ryn)

Baca Juga:

Pandemi COVID-19 Mengubah Layanan Perawatan Mobil Serba dari Rumah

#Breaking #Kesehatan #Mencuci Tangan #COVID-19 #Kemenkes
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special

Berita Terkait

Lifestyle
Trik Dokter Jaga Imun: Vitamin, Hidrasi & Tidur Lawan Penyakit Cuaca Ekstrem
Selain mengonsumsi nutrisi seimbang, dokter juga mengingatkan pentingnya memastikan tubuh selalu terhidrasi secara cukup selama cuaca ekstrem
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Trik Dokter Jaga Imun: Vitamin, Hidrasi & Tidur Lawan Penyakit Cuaca Ekstrem
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Kejar Target, Cek Kesehatan Gratis Bakal Datangi Kantor dan Komunitas
Komunitas-komunitas yang diajak kerja sama juga nantinya dapat melakukan layanan CKG di tempat-tempat strategis, contohnya mall.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Kejar Target, Cek Kesehatan Gratis Bakal Datangi Kantor dan Komunitas
Indonesia
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Kabar duka datang dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pakubuwono XIII wafat pada usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru, Minggu (2/11) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
2 Juta Anak Alami Gangguan Kesehatan Mental, Kemenkes Buka Layanan healing 119.id Cegah Potensi Bunuh Diri
Kemenkes membuka layanan healing 119.id bagi warga yang mengalami stres, depresi atau memiliki keinginan bunuh diri.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
2 Juta Anak Alami Gangguan Kesehatan Mental, Kemenkes Buka Layanan healing 119.id Cegah Potensi Bunuh Diri
Indonesia
Hasil Cek Kesehatan Gratis: 2 Juta Anak Indonesia Alami Gangguan Kesehatan Mental
Tercatat, ada sekitar 20 juta rakyat Indonesia didiagnosis mengalami gangguan kesehatan mental dari data pemeriksaan kesehatan jiwa gratis yang dilakukan.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
Hasil Cek Kesehatan Gratis: 2 Juta Anak Indonesia Alami Gangguan Kesehatan Mental
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bagikan