Kemenkeu Janji Sistem Pembayaran Pajak Semudah Beli Pulsa

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 06 Agustus 2023
Kemenkeu Janji Sistem Pembayaran Pajak Semudah Beli Pulsa

Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular 2023 di Sarinah, Jakarta, Minggu (6/8/2023). ANTARA/Kuntum Riswan.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pajak tengah melakukan reformasi tata cara pembayaran pajak agar pembayarannya.

Kementerian Keuangan berjanji, pembayaran bisa semudah membeli pulsa melalui sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system).

Baca Juga:

Sri Mulyani Yakin Penerimaan Pajak Hattrick

“Harusnya sama mudahnya atau lebih mudah dari membeli pulsa untuk telepon. Ini hanya bisa dilakukan apabila pajak membuat reformasi internal pelayanan kepada masyarakat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ia menekankan, pajak bukan sesuatu yang mengerikan. Pajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara Republik Indonesia. Pembayaran pajak disebutnya seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.

Direktorat Jenderal Pajak juga baru saja mengubah aturan untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak di bawah Rp 100 juta untuk wajib pajak orang pribadi. Sebelumnya pemeriksaan atas permohonan permintaan restitusi diberikan batas waktu paling lama 1 tahun. Kini, dengan aturan baru PER-5.PJ/2023 maka pengembalian pendahuluan paling lama 15 hari kerja melalui proses penelitian.

“Teman-teman di pajak juga akan terus melakukan perbaikan dari sisi database internalnya sehingga seluruh wajib pajak memiliki kenyamanan dan keamanan dan kepastian di dalam membayar pajak,” ucapnya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menuturkan melalui core tax administration system, pihaknya mengumpulkan semua data yang dipotong oleh pemberi kerja, pihak yang lain memotong PPh pasal 21, 22, maupun 23. Termasuk transaksi yang dikenakan oleh pihak lain seperti PPn.

“Data-data yang dibuat oleh pelaku usaha tadi, pemotongan, pemungutan itu menjadi bahan SPT. Jadi kami ingin membuat data-data itu menjadi satu, kami letakkan dalam format SPT yang bisa diakses oleh semua wajib pajak. Kalau sudah cocok, silakan submit tapi kalau ada yang harus ditambahkan silakan tinggal ditambahkan di SPT,” jelasnya.

Mengenai implementasi core tax administration system, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan beraneka bahan-bahan SPT dan diharapkan bisa diimplementasikan sesegera mungkin pada 2024.

“Kita kumpulkan database, nanti kita prepopulated kan. Contoh SPT PPn misalnya, dipotong oleh seseorang dan dia juga melakukan impor, data pemotongan masuk ke PPn. Nanti pada akhir bulan dia melihat cocok atau tidak, berapa penjualannya, berapa yang dipungut orang lain, berapa hasil impor. Itu masuk jadi satu bagian dari pelaporan SPT PPn ini,” ujarnya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Sri Mulyani Prediksi Penerimaan Target Pajak Tahun 2023 Lebih Tinggi dari Target

#Pajak #Pemulihan Ekonomi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di kantor pajak.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Indonesia
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
Perusahaan baja yang terduga menunggak pajak itu berasal dari negara yang berbeda. Selain China, Purbaya menyebut juga ada perusahaan yang berasal dari Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
Indonesia
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Penggeledahan kantor DJP Kemenkeu dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam mengusut kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Indonesia
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Rosmauli menyampaikan permohonan maaf DJP kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Indonesia
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Pajak tahun 2023 yang seharusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp 15,7 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Indonesia
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
KPK menyita barang bukti logam mulia, uang rupiah, dan valas dari OTT sejumlah pegawai Kanwil Pajak Jakut.
Wisnu Cipto - Minggu, 11 Januari 2026
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
Indonesia
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
OTT KPK mengamankan delapan orang yang terdiri atas empat pegawai DJP dan empat wajib pajak (WP) dari pihak swasta.
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
Indonesia
DJP Bakal Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara
DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) pegawai pajak di Jakarta Utara
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
DJP Bakal Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara
Berita Foto
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan keterangan kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (10/1/2026) .
Didik Setiawan - Sabtu, 10 Januari 2026
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Indonesia
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK telah menangkap delapan orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara. Ada pula barang bukti yang disita dalam bentuk uang.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Bagikan