Kemenkeu Janji Sistem Pembayaran Pajak Semudah Beli Pulsa
Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular 2023 di Sarinah, Jakarta, Minggu (6/8/2023). ANTARA/Kuntum Riswan.
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pajak tengah melakukan reformasi tata cara pembayaran pajak agar pembayarannya.
Kementerian Keuangan berjanji, pembayaran bisa semudah membeli pulsa melalui sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system).
Baca Juga:
Sri Mulyani Yakin Penerimaan Pajak Hattrick
“Harusnya sama mudahnya atau lebih mudah dari membeli pulsa untuk telepon. Ini hanya bisa dilakukan apabila pajak membuat reformasi internal pelayanan kepada masyarakat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ia menekankan, pajak bukan sesuatu yang mengerikan. Pajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara Republik Indonesia. Pembayaran pajak disebutnya seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.
Direktorat Jenderal Pajak juga baru saja mengubah aturan untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak di bawah Rp 100 juta untuk wajib pajak orang pribadi. Sebelumnya pemeriksaan atas permohonan permintaan restitusi diberikan batas waktu paling lama 1 tahun. Kini, dengan aturan baru PER-5.PJ/2023 maka pengembalian pendahuluan paling lama 15 hari kerja melalui proses penelitian.
“Teman-teman di pajak juga akan terus melakukan perbaikan dari sisi database internalnya sehingga seluruh wajib pajak memiliki kenyamanan dan keamanan dan kepastian di dalam membayar pajak,” ucapnya.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menuturkan melalui core tax administration system, pihaknya mengumpulkan semua data yang dipotong oleh pemberi kerja, pihak yang lain memotong PPh pasal 21, 22, maupun 23. Termasuk transaksi yang dikenakan oleh pihak lain seperti PPn.
“Data-data yang dibuat oleh pelaku usaha tadi, pemotongan, pemungutan itu menjadi bahan SPT. Jadi kami ingin membuat data-data itu menjadi satu, kami letakkan dalam format SPT yang bisa diakses oleh semua wajib pajak. Kalau sudah cocok, silakan submit tapi kalau ada yang harus ditambahkan silakan tinggal ditambahkan di SPT,” jelasnya.
Mengenai implementasi core tax administration system, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan beraneka bahan-bahan SPT dan diharapkan bisa diimplementasikan sesegera mungkin pada 2024.
“Kita kumpulkan database, nanti kita prepopulated kan. Contoh SPT PPn misalnya, dipotong oleh seseorang dan dia juga melakukan impor, data pemotongan masuk ke PPn. Nanti pada akhir bulan dia melihat cocok atau tidak, berapa penjualannya, berapa yang dipungut orang lain, berapa hasil impor. Itu masuk jadi satu bagian dari pelaporan SPT PPn ini,” ujarnya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Sri Mulyani Prediksi Penerimaan Target Pajak Tahun 2023 Lebih Tinggi dari Target
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Ekonomi Masih Tertekan, Menteri Purbaya Tidak Akan Cabut Aturan Insentif Pajak
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Purbaya Inginkan Pajak Penghasilan di Marketplace Diterapkan Saat Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu