Kemenkeu Janji Sistem Pembayaran Pajak Semudah Beli Pulsa

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 06 Agustus 2023
Kemenkeu Janji Sistem Pembayaran Pajak Semudah Beli Pulsa

Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular 2023 di Sarinah, Jakarta, Minggu (6/8/2023). ANTARA/Kuntum Riswan.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pajak tengah melakukan reformasi tata cara pembayaran pajak agar pembayarannya.

Kementerian Keuangan berjanji, pembayaran bisa semudah membeli pulsa melalui sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system).

Baca Juga:

Sri Mulyani Yakin Penerimaan Pajak Hattrick

“Harusnya sama mudahnya atau lebih mudah dari membeli pulsa untuk telepon. Ini hanya bisa dilakukan apabila pajak membuat reformasi internal pelayanan kepada masyarakat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ia menekankan, pajak bukan sesuatu yang mengerikan. Pajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara Republik Indonesia. Pembayaran pajak disebutnya seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.

Direktorat Jenderal Pajak juga baru saja mengubah aturan untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak di bawah Rp 100 juta untuk wajib pajak orang pribadi. Sebelumnya pemeriksaan atas permohonan permintaan restitusi diberikan batas waktu paling lama 1 tahun. Kini, dengan aturan baru PER-5.PJ/2023 maka pengembalian pendahuluan paling lama 15 hari kerja melalui proses penelitian.

“Teman-teman di pajak juga akan terus melakukan perbaikan dari sisi database internalnya sehingga seluruh wajib pajak memiliki kenyamanan dan keamanan dan kepastian di dalam membayar pajak,” ucapnya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menuturkan melalui core tax administration system, pihaknya mengumpulkan semua data yang dipotong oleh pemberi kerja, pihak yang lain memotong PPh pasal 21, 22, maupun 23. Termasuk transaksi yang dikenakan oleh pihak lain seperti PPn.

“Data-data yang dibuat oleh pelaku usaha tadi, pemotongan, pemungutan itu menjadi bahan SPT. Jadi kami ingin membuat data-data itu menjadi satu, kami letakkan dalam format SPT yang bisa diakses oleh semua wajib pajak. Kalau sudah cocok, silakan submit tapi kalau ada yang harus ditambahkan silakan tinggal ditambahkan di SPT,” jelasnya.

Mengenai implementasi core tax administration system, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan beraneka bahan-bahan SPT dan diharapkan bisa diimplementasikan sesegera mungkin pada 2024.

“Kita kumpulkan database, nanti kita prepopulated kan. Contoh SPT PPn misalnya, dipotong oleh seseorang dan dia juga melakukan impor, data pemotongan masuk ke PPn. Nanti pada akhir bulan dia melihat cocok atau tidak, berapa penjualannya, berapa yang dipungut orang lain, berapa hasil impor. Itu masuk jadi satu bagian dari pelaporan SPT PPn ini,” ujarnya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Sri Mulyani Prediksi Penerimaan Target Pajak Tahun 2023 Lebih Tinggi dari Target

#Pajak #Pemulihan Ekonomi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Penerimaan Negara Bakal di Bawah Target, Menkeu Pantau Ketat Pajak
Realisasi terakhir per akhir Oktober 2025, pendapatan negara tercatat sekitar Rp 2.113,3 triliun atau 73,7 persen dari target proyeksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Penerimaan Negara Bakal di Bawah Target, Menkeu Pantau Ketat Pajak
Indonesia
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Khozin menyatakan bahwa ia sepakat dengan spirit yang terkandung dalam fatwa MUI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Indonesia
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Fatwa MU memutuskan jika pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang huni, tidak mencerminkan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Indonesia
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
DJP pun masih terus bergerak aktif menagih tunggakan pajak inkrah kepada total 201 wajib pajak dengan bersinergi bersama lintas kementerian/lembaga
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Indonesia
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
restitusi pajak tercatat sebesar Rp 340,52 triliun, salah satunya berasal dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan Rp 93,80 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Indonesia
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
BPKB hanya wajib saat perpanjangan 5 tahun
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Indonesia
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Pemprov DKI mengusulkan pencabutan insentif pajak kendaraan listrik 0 persen karena hilangkan potensi pendapatan daerah hingga Rp2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Indonesia
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Bendahara Negara itu juga membantah anggapan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari upaya 'bersih-bersih' yang ia lakukan di Ditjen Pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Indonesia
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Penegakan hukum diperlukan untuk menjaga integritas DJP.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Indonesia
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
peluang tersebut harus dibarengi kepatuhan penuh dari pelaku UMKM dalam melaporkan omzet usaha mereka.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 15 November 2025
 Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Bagikan