Kemendagri dan Pemprov DKI Mulai Susun RUU Jakarta Jelang Perpindahan Ibu Kota Negara
Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro berfoto bersama para ahli dan pimpinan Pemprov DKI Jakarta pada acara Uji Publik RUU Khusus Jakarta di Hotel AOne, Jumat (31/3/2023). ANTA
MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemprov DKI mulai menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Khusus Jakarta menjelang perpindangan ibu kota ke Panajam Paser, Kalimantan Timur.
Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, RUU Khusus Jakarta perlu segera dibahas, mengingat waktu yang tersisa tak banyak kurang dari dua tahun.
Baca Juga:
Kemendagri Dorong 4 DOB di Papua Gunakan Anggaran untuk Percepat Pembangunan
"Hanya tersisa kurang lebih 2 tahun Jakarta sudah tidak lagi berstatus ibu kota negara. Oleh karena itu, harus menyiapkan RUU khusus tentang Jakarta," kata Suhajar Diantoro, yang dikutip Sabtu (1/4).
Saat ini, tak kurang dari waktu 2 tahun, status Jakarta sebagai ibu kota negara akan berakhir saat akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Dalam undang-undang dimaksud, sudah ditetapkan ibu kota negara Indonesia berpindah ke wilayah Kalimantan Timur. Konsekuensinya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau UU DKI tidak akan berlaku lagi.
Makanya, pada Jumat (31/3) kemaein, Kemendagri dan Pemprov mendengarkan tanggapan dari sejumlah ahli dan aparat Pemprov DKI hingga tingkat kelurahan.
Baca Juga:
"Selanjutnya, kami akan mendengarkan masukan lagi dari kalangan kampus, dan banyak profesi masyarakat demi memperdalam RUU Jakarta yang baru," papar Suhajar.
Bagi Kemendagri, ada sejumlah kekhususan Jakarta yang harus tetap dipertahankan dalam RUU baru, yakni di bidang pemerintahan dan perekonomian meliputi perdagangan serta jasa.
Di bidang pemerintahan, besar keinginan pemerintahan Jakarta itu cukup satu tingkat saja seperti saat ini. Jadi, tidak perlu dikembangkan DPRD tingkat kota.
Dia juga berpendapat jabatan deputi gubernur yang ada saat ini tak perlu lagi ada pada masa mendatang.
Suhajar mengatakan bahwa momentum pertumbuhan ekonomi yang sudah bagus di Jakarta harus dipertahankan. Karena separuh dari perekonomian Indonesia berkat pengaruh DKI, yakni 25 persen untuk Pulau Jawa dan 17 persen untuk Indonesia. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
DPRD DKI Minta Pemprov Tuntas Tangani Kebocoran Tanggul
Tak Terima Jakarta Jadi Kota Terpadat Dunia, Pemprov DKI Sebut Harusnya Peringkat 30
PSI Tagih Janji Gubernur Pramono Segera Perbaiki Tanggul Jebol di Pantai Mutiara
Renovasi Kota Tua Ditarget Rampung sebelum MRT Beroperasi 2029
Jakarta-Berlin Perkuat Kerja Sama, Mulai dari Mobilitas Berkelanjutan hingga Ekonomi Kreatif
Jakarta Targetkan Masuk 50 Kota Global 2030, Gubernur Pramono Ungkap Langkah Konkret di Berlin
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
TPT Jakarta Turun Jadi 6,05%, Sektor Transportasi Hingga Perdagangan Jadi Penyerap Tenaga Kerja Tertinggi