Kejagung Siap Hadapi Sidang Eksepsi Johnny G Plate


Johnny G Plate (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Menkominfo nonaktif Johnny G Plate bakal mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Eks Sekjen Partai Nasdem itu akan mengajukan eksepsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap menghadapi sidang eksepsi Johnny Plate yang akan datang.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Resmi Dilantik Jadi Menkominfo Gantikan Johnny G Plate
"Kami sangat siap dan terbiasa untuk menghadapi eksepsi dari terdakwa JGP dkk," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (2/7).
Ketut menyebut pengajuan eksepsi merupakan hak konstitusional Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP.
Ia juga mengingatkan eksepsi hanya terkait dengan kompetensi mengadili, formalitas surat dakwaan, akurasi dan ketepatan konstruksi yuridis dari surat dakwaan sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP.
Oleh karena itu, Kejagung yakin dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi unsur tersebut.
"Surat dakwaan yang saya cermati sudah memenuhi unsur-unsur itu," katanya.
Baca Juga:
Sekedar informasi, Johnny G Plate melawan dakwaan yang dibacakan oleh JPU terkait perkara dugaan korupsinya di Kementerian Kominfo.
Johnny merasa tak bersalah dan menyebut bahwa dirinya tak melakukan segala dakwaan yang diungkap Jaksa.
Ia mengaku, dirinya tak melakukan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020-2022.
Selain Plate, jaksa penuntut umum juga membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa lain, yakni Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif; dan tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Adapun majelis hakim yang memimpin sidang, yakni Hakim Ketua Fahzal Hendri bersama Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh dan Sukarton. (Knu)
Baca Juga:
Johnny Plate Disebut Minta Jatah Rp 500 Juta Tiap Bulan Terkait Kasus BTS
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung

Kejagung Ralat Status Stateless Tersangka Riza Chalid & Jurist Tan Setelah Paspornya Dicabut

2 Pilihan untuk Riza Chalid dan Jurist Tan, Buron yang Berstatus ‘Tanpa Kewarganegaraan’: Balik ke Indonesia atau Overstay

Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung

Soroti Putusan Hakim, Kubu Eks Dirut ASABRI Rencanakan Pengajuan PK ke MA setelah Divonis 16 Tahun di Tingkat Kasasi

9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Masuk Meja Hijau, Salah Satunya Anak Riza Chalid

Buka Penyidikan Baru, Kejagung Geledah Kantor Perusahaan Tambang PT SEI di Manhattan Square

Kejagung Periksa Azwar Anas Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Kejagung Telusuri Semua Aset Pengusaha Minyak Riza Chalid, Cari Juga Perusahaan Terafiliasi
