Kejagung Siap Hadapi Sidang Eksepsi Johnny G Plate
Johnny G Plate (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Menkominfo nonaktif Johnny G Plate bakal mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Eks Sekjen Partai Nasdem itu akan mengajukan eksepsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap menghadapi sidang eksepsi Johnny Plate yang akan datang.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Resmi Dilantik Jadi Menkominfo Gantikan Johnny G Plate
"Kami sangat siap dan terbiasa untuk menghadapi eksepsi dari terdakwa JGP dkk," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (2/7).
Ketut menyebut pengajuan eksepsi merupakan hak konstitusional Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP.
Ia juga mengingatkan eksepsi hanya terkait dengan kompetensi mengadili, formalitas surat dakwaan, akurasi dan ketepatan konstruksi yuridis dari surat dakwaan sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP.
Oleh karena itu, Kejagung yakin dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi unsur tersebut.
"Surat dakwaan yang saya cermati sudah memenuhi unsur-unsur itu," katanya.
Baca Juga:
Sekedar informasi, Johnny G Plate melawan dakwaan yang dibacakan oleh JPU terkait perkara dugaan korupsinya di Kementerian Kominfo.
Johnny merasa tak bersalah dan menyebut bahwa dirinya tak melakukan segala dakwaan yang diungkap Jaksa.
Ia mengaku, dirinya tak melakukan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020-2022.
Selain Plate, jaksa penuntut umum juga membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa lain, yakni Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif; dan tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Adapun majelis hakim yang memimpin sidang, yakni Hakim Ketua Fahzal Hendri bersama Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh dan Sukarton. (Knu)
Baca Juga:
Johnny Plate Disebut Minta Jatah Rp 500 Juta Tiap Bulan Terkait Kasus BTS
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Momen Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan dan Korupsi
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK