Johnny G Plate Bantah Dakwaan Jaksa
Sidang dugaan korupsi pembangunan BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/6/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri
MerahPutih.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022, Selasa (27/6).
Johnny G Plate membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
"Saya tidak melakukan apa yang didakwakan," kata Johnny dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/6).
Baca Juga:
Johnny Plate Disebut Minta Jatah Rp 500 Juta Tiap Bulan Terkait Kasus BTS
Johnny didakwa oleh JPU merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atas kasus tersebut. Sekjen Partai NasDem itu juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp 17,8 miliar.
"Nanti saya buktikan," tegas Johnny.
Jaksa menyebut, korupsi tersebut dilakukan Johnny G Plate bersama-sama dengan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif; Galubang Menak selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.
Kemudian Mukti Ali dari PT Huawei Technology Investment; Irwan Hermawan selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy; Windi Purnama; serta Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.
Baca Juga:
Jaksa Sebut Johnny Plate Kecipratan Duit Rp 17,8 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS
Proyek BTS disebut dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Selain itu, tak ada kajian dokumen rencana bisnis strategis Kominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran.
Atas perbuatannya, Johnny Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara