Kejagung Pelajari Putusan MA Kurangi Hukuman Ferdy Sambo Cs Hakim ketua Singgih Budi Prakoso (kiri) bersama Hakim Anggota Ewit soetriadi (kanan) membacakan vonis banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adima

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo, menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun. Hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.

Baca Juga:

Keluarga Brigadir J Kecewa terhadap Putusan MA Kurangi Hukuman Ferdy Sambo Cs

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap terkait putusan MA terhadap Ferdy Sambo cs.

Menurut Ketut, pihaknya perlu mempelajari putusan kasasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.

“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” kata Ketut dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/8), seperti dikutip Antara.

Putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:

MA Kurangi Hukuman Ferdy Sambo dari Vonis Mati jadi Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2). Lalu, ia menyatakan banding pada Kamis (16/2) atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

Kemudian, pada persidangan Rabu (12/4), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada dirinya.

Ferdy Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023. (*)

Baca Juga:

Tren Kepercayaan Polri Melonjak karena Penanganan Kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Golkar Tegaskan RK Konsisten Dukung Prabowo-Gibran
Indonesia
Golkar Tegaskan RK Konsisten Dukung Prabowo-Gibran

RK disebut akan bergabung ke dalam Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024.

Mendag Sebut Pakaian Bekas Impor Sudah Kuasai 31 Persen Pasar Indonesia
Indonesia
Mendag Sebut Pakaian Bekas Impor Sudah Kuasai 31 Persen Pasar Indonesia

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan, bahwa pememerintah utamakan menindak tegas pakaian bekas dari hulu. Adapun berdasarkan data dari KemenkopUKM, impor pakaian bekas sudah menguasai 31 persen pasar UMKM.

Pemkot Pekalongan Tak Izinkan Salat Id Digelar di Lapangan Mataram, Menag Buka Suara
Indonesia
Pemkot Pekalongan Tak Izinkan Salat Id Digelar di Lapangan Mataram, Menag Buka Suara

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau pemerintah daerah untuk mengakomodir permohonan izin penggunaan fasilitas umum

3 Pengusaha Didakwa Suap Eks Walkot Bandung Yana Mulyana dkk Rp 888 Juta
Indonesia
3 Pengusaha Didakwa Suap Eks Walkot Bandung Yana Mulyana dkk Rp 888 Juta

Suap ini terkait proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.

Koalisi Desak KPK Tindak Lanjuti Laporan IPW terhadap Wamenkumham
Indonesia
Koalisi Desak KPK Tindak Lanjuti Laporan IPW terhadap Wamenkumham

“Mendesak KPK untuk serius menindaklanjuti terhadap pelaporan dugaan Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej,” kata perwakilan Koalisi Deolipa Yumara dalam jumpa pers, di Jakarta, Minggu (2/4).

Temui Komunitas Dalang di Sukoharjo, Anies Ngaku Hanya Silaturahmi dan Tukar Pikiran
Indonesia
Temui Komunitas Dalang di Sukoharjo, Anies Ngaku Hanya Silaturahmi dan Tukar Pikiran

"Pertemuan ini bertujuan hanya silaturahmi saja. Saya jadi pembina KPSBN sejak 2015," kata Anies.

Erick Thohir Temui Prabowo Usai Kemenangan Timnas Indonesia U-22
Indonesia
Erick Thohir Temui Prabowo Usai Kemenangan Timnas Indonesia U-22

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir mengadakan pertemuan tertutup di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu (17/5).

Dinkes DKI Sebut 7 Pasien Positif Omicron BF.7 di Jakarta Tidak Mengalami Gejala Berat
Indonesia
Dinkes DKI Sebut 7 Pasien Positif Omicron BF.7 di Jakarta Tidak Mengalami Gejala Berat

Telah ditemukan total 15 orang yang terpapar COVID-19 varian baru Omicron BF.7 di Indonesia hingga Jumat (30/12). Dari total pasien, tujuh diantaranya terdeteksi di DKI.

KPK Periksa 6 Saksi di Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
KPK Periksa 6 Saksi di Kasus Korupsi DJKA

Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Koalisi Gemuk, Penentuan Cawapres Prabowo Masih Cair
Indonesia
Koalisi Gemuk, Penentuan Cawapres Prabowo Masih Cair

Dasco menyebut, penentuan cawapres KIM akan tetap melibatkan partai-partai politik lainnya yang tergabung dalam koalisi.