MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) telah rampung menggelar sidang putusan kasasi yang diajukan penuntut umum dan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis hakim menolak kasasi penuntut umum dan Ferdy Sambo tetapi memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan Sambo.
Baca Juga
Tren Kepercayaan Polri Melonjak karena Penanganan Kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa
“Amar putusan kasasi. Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8).
Baca Juga
Bola Panas Upaya Perlawanan Ferdy Sambo Cs Kini di Tangan Mahkamah Agung
Dengan adanya perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana maka hukuman Ferdy Sambo dikurangi dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.
“Pidana penjara seumur hidup,” ucap Sobandi.
Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 diadili ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono. (Pon)
Baca Juga