Kasus Dugaan Korupsi Kabasarnas, Langkah TNI Datangi KPK Dikritik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 31 Juli 2023
Kasus Dugaan Korupsi Kabasarnas, Langkah TNI Datangi KPK Dikritik

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kedua kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penetapan status tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) oleh KPK menuai sorotan.

Sebab, TNI sampai menyatakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut.

Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menilai, keberatan TNI atas suatu proses hukum, tidak seharusnya dilakukan dalam bentuk mendatangi KPK.

Baca Juga:

TNI dan KPK Diminta Bersinergi Usut Dugaan Korupsi Kepala Basarnas

"Jika pun TNI tidak sepakat dengan langkah KPK, seharusnya menempuh jalur praperadilan," kata Hendardi yang dikutip di Jakarta, Senin (31/7).

Ia menuturkan, Pasal 65 ayat (2) UU 34/2004 tentang TNI menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer hanyalah untuk jenis tindak pidana militer.

Sedangkan untuk tindak pidana umum, maka anggota TNI juga tunduk pada peradilan umum.

"Demikian juga Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK, menegaskan kewenangan KPK melingkupi setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, baik ia tunduk pada peradilan umum maupun pada peradilan militer," ungkap Hendardi.

Ia menjelaskan, peristiwa klarifikasi dan permintaan maaf atas penetapan tersangka anggota TNI, seolah menjadi kelemahan KPK menjaga dan menjalankan fungsinya secara independen.

"KPK memilih tunduk pada institusi TNI, yang sebenarnya bertentangan dengan prinsip kesamaan di muka hukum sebagaimana amanat Konstitusi," sebut Hendardi.

Baca Juga:

Mahfud MD Minta Polemik Penetapan Tersangka Kepala Basarnas Dihentikan

Peristiwa ini juga menunjukkan supremasi TNI masih teramat kokoh.

Hendardi berharap, peragaan ketidakadilan dalam penegakan hukum ini harus diakhiri.

"Presiden dan DPR tidak bisa membiarkan konflik norma dalam berbagai UU di atas terus menjadi instrumen ketidakadilan yang melembaga," tutup dia.

Sebelumnya, rombongan TNI yang dipimpin Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda Agung Handoko mendatangi KPK pada Jumat, 28 Juli 2023 untuk mengklarifikasi soal ditetapkannya tersangka terhadap Henri dan Arif karena tidak berkoordinasi dengan TNI.

Agung mengatakan, baik Henri maupun Arif saat menjalankan tugasnya sebagai anggota Basarnas masih berstatus TNI aktif. Sehingga, penetapan tersangka bagi anggota TNI aktif tidak bisa sembarangan dilakukan selain oleh Puspom TNI.

Sebagai informasi, Marsdya Henri Alfiandi merupakan Kabasarnas periode 2021-2023. Ia dimutasi sebagai Pati Mabes Angkatan Udara dalam rangka pensiun. Mutasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tertanggal 17 Juli.

Posisi Henri Alfiandi sebagai Kabasarnas digantikan oleh Marsekal Madya Kusworo. Hanya saja, proses serah terima jabatan Kabasarnas itu belum dilakukan. (Knu)

Baca Juga:

Ketua KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Kabasarnas Sesuai Prosedur Hukum

#Basarnas #KPK #TNI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan
Menimbulkan persoalan serius dari sisi etik, integritas, dan persepsi publik. ?
Dwi Astarini - Sabtu, 11 Oktober 2025
Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan
Indonesia
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Nurul mengusulkan agar pemerintah melengkapi peralatan siber yang memadai
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Oktober 2025
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Indonesia
Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M
Seluruh aset tersebut merupakan warisan sah dari orangtua Linda Susanti, bukan hasil tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M
Indonesia
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
KPK mulai menyasar masalah katering yang menjadi salah satu temuan penting Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
Indonesia
Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber
Nantinya, UU yang baru ini menambahkan dua tugas baru
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber
Indonesia
TNI Diperbantukan Kawal MBG, DPR Ungkap Pentingnya Kolaborasi Alat Negara dalam Mendeteksi Masalah dan Antisipasi Keracunan
Itu memang bukan tupoksinya, tapi mereka akan maksimal
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
TNI Diperbantukan Kawal MBG, DPR Ungkap Pentingnya Kolaborasi Alat Negara dalam Mendeteksi Masalah dan Antisipasi Keracunan
Indonesia
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah
"Kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas, ternyata diperjualbelikan kepada calon jemaah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah
Indonesia
Imbas Insiden 2 Prajurit Gugur, TNI Evaluasi Keseluruhan HUT ke-80
Tujuan utama evaluasi TNI untuk memastikan agar perayaan serupa di masa mendatang dapat berlangsung secara aman dan kondusif tanpa menimbulkan korban jiwa.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
Imbas Insiden 2 Prajurit Gugur, TNI Evaluasi Keseluruhan HUT ke-80
Indonesia
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
KPK diminta segera membuka status sita terhadap barang-barang tersebut dan mengembalikannya secara resmi kepada Linda Susanti.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
Indonesia
Basarnas: 171 Korban Dievakuasi dari Reruntuhan Musala Ponpes Al Khoziny, 104 Selamat, 67 Meninggal Dunia
Menurut Syafii, dengan ditemukannya seluruh korban dari lokasi reruntuhan maka seluruh rangkaian misi pencarian dan penyelamatan dinyatakan selesai.
Frengky Aruan - Selasa, 07 Oktober 2025
Basarnas: 171 Korban Dievakuasi dari Reruntuhan Musala Ponpes Al Khoziny, 104 Selamat, 67 Meninggal Dunia
Bagikan